Jaksa Agung Akui Penerapan “Restoratif Justice” Rawan Disalahgunakan Jajarannya

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Salah satu kebijakan Kejaksaan RI yaitu terkait dengan penerapan Restoratif Justice atau penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020.

Namun Jaksa Agung Burhanuddin mengakui kebijakan tersebut rawan disalahgunakan. Karena itu dia meminta kepada jajarannya untuk menjaga dan menerapkan Keadilan Restoratif secara sungguh-sungguh sesuai dengan maksud tujuannya

“Jangan ciderai dan khianati, dan jangan coba-coba mengambil keuntungan finansial dari kebijakan keadilan restoratif,” kata Jaksa Agung disela-sela pembukaan Rapat Kerja Teknis Bidang Pengawasan Tahun 2021 secara virtual, Selasa (5/10).

Dia mengakui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan terobosan hukum Kejaksaan yang banyak diapresiasi masyarakat. “Selain bukti kepekaan insan Adhyaksa yang terus berupaya menghadirkan keadilan bagi masyarakat, khususnya para pencari keadilan dari masyarakat kecil,” ujarnya.

Oleh karena itu dia menegaskan jika ada pegawai kejaksaan menyalahgunakannya untuk kepentingan atau keuntungan peribadi maka akan diambil tindakan tegas. “Yang mau coba-coba menguji ketegasan saya silahkan,” tegasnya.

Jaksa Agung pun meminta selain Bidang Tindak Pidana Umum yang melakukan monitoring dan pengawasan secara teknis pelaksanaan keadilan restoratif, juga bidang Pengawasan untuk berperan aktif.

“Terutama dalam memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” ujar mantan Kepala Kejaksaan Tinggi  Sulawesi Selatan ini.

Jaksa Agung dalam rakernis juga meminta insan Adhyaksa menjaga sikap dan perilaku dengan menghindari tingkah laku yang arogan. “Jabatan sarana terbaik untuk kita dapat berbuat lebih banyak dalam menabur kebajikan, bukan justru sebagai sarana untuk kita menjadi angkuh dan sombong di masyarakat,” ujarnya.

Selain itu dia meminta jajarannya bijaksana dalam penggunaan media sosial sebagai salah satu sarana berkomunikasi. “Karena itu perhatikan dan laksanakan petunjuk saya dalam Surat Nomor: R-41/A/SUJA/09/2021. Seluruh pegawai wajib memperhatikan etika, adab, dan sopan santun dalam menggunakan media sosial,” ujarnya.(muj)