PEKANBARU (Independensi.com) –Farida Sirait (42) warga RT 01/RW 02 Dusun Sei Leko Kampung Bakelar – Kecamatan Kandis – Kabupaten Siak, Riau , korban pencabulan tetangganya sendiri berinitial AH, hingga saat ini terus di hantui rasa takut.
Hal itu disebabkan, AH pelaku pencabulan yang sempat di amankan Polsek Kandis, telah bebas. Setiap hari, AH yang merasa besar kepala karena sepertinya terhindar dari jangkawan hukum, cenderung melakukan intimidasi pada keluarganya.
Menurut penjelasan Farida kepada Independensi.com, Rabu (6/10) di Kandis, tindakan pencabulan itu dilakukan AH pada hari Minggu, 27 Juni 2021 sekitar pukul 12 Wib di samping rumahnya.
Antara keluarga Farida Sirait sudah lama berselisih paham dengan AH, yang tinggal tidak begitu jauh dari kediamannya.
Perselisihan mereka menurut Farida, karena AH sering mengambil tandan buah sawit (TBS) dan buah jengkol miliknya, yang ditanam di atas lahannya sendiri.
Lebih lanjut Farida Sirait istri Gafar Manalu ini menjelaskan, siang itu, saya melarang AH mengambil tandan buah sawit kami, namun AH terus melakukan aksinya.
Karena terus mencuri, saya abadikan dengan hand phone milik saya. Akan tetapi, AH yang saya rekam, tiba-tiba berusaha mendatangi saya, bahkan membuka celananya, hingga menunjuk-nunjuk (maaf alat vitalnya). “Saya takut dan berlari kerumah menyelamatkan diri,” ujar Farida.
Ke-esokan harinya, Senin, (28 Juni 2021) ujar Farida, pihaknya melaporkan tindakan pencabulan itu ke Polsek Kandis, dan diterima dengan bukti laporan nomor: SKET/104/VI/2021 tertanggal 28 Juni 2021, ditanda tangani Kompol Indra Rusdi SH Kapolsek Kandis.
Dalam fotocopy bukti laporan dituangkan bahwa, Farida mendatangi AH yang memanen buah sawit disamping rumahnya, di saat itulah AH melakukan pencabulan dengan cara memperlihatkan alat vitalnya, sambil mengeluarkan kata-kata kotor.
Laporan saya bersambut, hari Selasa, 29 Juni 2021, pihak Polsek Kandis datang menjemput AH dan mengamankannya di Polsek. Namun tanpa kami duga, tanggal 13 Juli 2021, AH sudah bebas berkeliaran.
Artinya, Polsek Kandis hanya mengamankan AH pelaku pencabulan terhadap diri saya selama 14 hari, dan setelah itu hingga saat ini sudah bebas berkeliaran.
“Kami sedih melihat Polisi di Kandis, dimana keadilan Pak Polisi, apakah mungkin pelaku pencabulan tidak terjamah hukum,” ujar Farida sambil meneteskan air mata.
Farida mengisahkan, setelah mengetahui AH diluaran, pihaknya menemui beberapa penyidik hingga Iptu Faisal Kanitres di Polsek Kandis, meminta penjelasan kenapa AH dibebaskan. Namun semua yang ditemui tidak ada yang memberikan penjelasan pasti, apa sebab AH ‘bebas’.
Hanya SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan) saya terima, yang diterbitkan pada bulan Juli 2021 (tanpa tanggal) ditujukan kepada Farida Sirait, nomor: B/104/VII/ RES.1.0/2021/Reskrim ditanda tangani Kompol Indra Rusdi SH selaku penyidik.
Sejak bulan Juli 2021 hingga sekarang kata Farida, belum ada perkembangan terkait laporannya dari penyidik di Polsek Kandis. Apakah kasus pencabulan tersebut telah dihentikan penyidikannya oleh polisi di Polsek Kandis atau sengaja di peti-eskan.
“Jika Polsek Kandis ataupun Polres Siak tidak menindak-lanjuti laporan polisi pencabulan yang kami alami, dalam waktu dekat, kami akan mengirim surat terbuka, mohon keadilan kepada Kapolri,” ujar Farida dengan mimik serius
Ditempat terpisah, Kasatreskrim Polres Siak AKP Noak Pembina Aritonang SIK saat dikonfirmasi Independensi.com melalui whatsaap mengatakan, bahwa pengaduan pencabulan itu benar sudah diterima unit Reskrim Polsek Kandis, dan saat ini sedang proses penyelidikan untuk di pelajari dan didalami.
Silahkan pelapor (korban), jika didampingi penasehat hukum (PH), berkomunikasi yang baik dengan penyidiknya terkait perkembangan pengaduan Farida Sirait, ujar Aritonang. Sedangkan Kanitres Polsek Kandis Iptu Faisal dihubungi melalui whatsaap, mohon informasi tentang, apakah benar AH diamankan di Polsek Kandis sejak tanggal 29 Juni – 13 Juli 2021, dan mengapa kemudian dilepas, sayangnya Iptu Faisal tidak menjawab.
(Maurit Simanungkalit)