Petugas Polres Depok, TNI, Pol PP serta pemerintah setempat mengesekusi tanah dan bangunan milik warga di Depok, Kamis (14/10/2021).

Bermodalkan Surat Letter B Mafia Tanah, Pihak Keluarga Pemilik SHM 986 Kalah di PN Depok

Loading

DEPOK (Independensi.com) –Miris bila kita mendengar Mafia tanah bermain dipersidangan dan hukum pun kalah, inilah yang terjadi dengan pemilik sah atas Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama E Samuel (Almh) nomor 986 Desa Depok konversi dari milik adat Letter C nomor 135 persil 52 D-1 alamat Dewi Sartika nomor 4 Depok, Jawa Barat yang kalah di Pengadilan Depok hingga Mahkamah Agung, hanya dengan bermodalkan fotocopy Letter B yang tidak diketahui asal usulnya.

Menurut Pengacara keluarga E Samuel, Bambang dimana keadilan yang selama ini digaungkan oleh pemerintah terhadap kaum tertindas yang dengan jelas memiliki Surat Hak Milik atas tanah seluas 1200 meter dengan bangunan rumah jaman Belanda yang telah dimiliki keluarga sejak tahun 1952 (59) harus kalah dipersidangan melawan pihak yang bermodalkan letter B.

“Kemana hukum ini, kami yang telah sah memiliki Sertifikat Hak Milik sejak tahun 1986 kalah dipersidangan hingga ke kasasi Mahkamah Agung, kandas dengan bermodalkan letter B,” kata Bambang didampingi ahli waris saat berada dilokasi eksekusi tanah dan bangunan, Kamis (14/10/2021).

Lanjut Bambang, mengaku pada putusan Pengadilan Depok terkait eksekusi/pengosongan tanggal 20 September 2021 Nomor: 8/Pen.Pdt/Eks.Peng/2018/PN.Dpk Jo Nomor: 43/Pdt.G/2015/PN.Dpk Jo. Nomor 260/Pdt/2016/PT.Bdg Jo. Nomor 1200 K/PDT/2017 Jo. 542 PK/PDT.Bdg/2019 Jo. Nomor 225/Pdt.Plw/2018/PN.Dpk Jo. Nomor 537/PDT/2019/PT.Bdg Jo. Nomor 502K/Pdt//2021, menunjukkan tanah dan bangunan Letter B bukan Tanah Milik E Samuel yang sudah sah menurut SHM nomor 986 SKPT BPN 1476/2021.

“Disinilah bentuk terzolomi oleh hukum, kenapa SHM 986 bisa kalah diperadilan, sedangkan menurut BPN yang mengeluarkan sertifikat tersebut jelas membenarkan kepemilikan atas nama E Samuel,” tegas Bambang.

Dimana keadilan, tambah Bambang mewakili pihak keluarga, hingga pelaksanaan eksekusi oleh PN Depok berlangsung.

“Dimana keadilan. Kami akan terus mencari keadilan hingga sampai kepada Presiden Joko Widodo. Biarlah di dunia ini mereka menang, tapi Tuhan tidak akan tinggal diam melihat kejadian ini,” ujar Bambang.

Sementara itu Pelaksanaan eksekusi oleh PN Depok berlangsung cukup kondusif, pihak keluarga tidak akan tinggal diam akan terus maju sampai ada keputusan sah atas tanah milik keluarga ini.

“Saya dan keluarga akan terus berjuang hingga ada keputusan akhir, hanya Tuhan yang tahu, jalur hukum akan kami lakukan, pungkas Bambang.

PN Depok dibantu beberapa pihak dalam eksekusi diantaranya Polres Depok, TNI, Pol PP serta pemerintah setempat.