Kejagung Sedang Nilai Aset Bentjok 300 Ha di Lebak Hasil Rampasan Kasus Jiwasraya

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Setelah di Kalimantan Selatan, Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung kini sedang melakukan penilaian terhadap barang-barang hasil rampasan negara dari sejumlah terpidana kasus PT Asuransi Jiwasraya yang berada di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi  Banten.

Diantaranya di Kabupaten Lebak, Banten yang merupakan aset-aset dari terpidana seumur hidup Benny Tjokrosaputro sebanyak 654 bidang tanah dengan luas seluruhnya 300 hektar.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Jumat (29/10) untuk kegiatan penilaian barang rampasan tersebut dilakukan PPA Kejagung bersinergi dengan sejumlah pihak terkait.

Antara lain, tutur Leo demikian biasa disapa, dengan Tim Penilaian dari Kantor Wilayah DJKN Propinsi Banten, Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara (KPKLN) Serang dan Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak.

Dia menyebutkan kegiatan tersebut dimulai sejak 24 Oktober 2021, dengan waktu untuk menyelesaikan penilaian hingga tahap survei lokasi barang rampasan negara di seluruh titik lokasi di Kabupaten Lebak sekitar satu bulan.

Saat ini, kata Leo, jumlah bidang  yang telah disurvei di Kabupaten Lebak yang berada di Kecamatan Rangkasbitung sebanyak 139 bidang tanah.

Sedangkan secara keseluruhan barang rampasan negara dari terpidana Bentjok yang berada di Kabupaten Lebak seluas 300 hektar tersebar secara sporadik di enam kecamatan.

Antara lain di Kecamatan Rangkasbitung seluas 653.202 meter, Kecamatan Cibadak seluas 653.202 meter dan Kecamatan Sajira seluas 113.474 meter. Kemudian Kecamatan Maja seluas 1.101.250 meter, Kecamatan Curugbitung seluas 692.648 meter dan Kecamatan Kalanganyar seluas 76.832 meter.

                                                                                                   Aset di Kabupaten Lain

Bentjok juga memiliki aset di Kabupaten lainnya yaitu di Kabupaten Tangerang bersama terpidana lainnya yaitu Hary Prasetyo dan Heru Hidayat yang juga telah dirampas untuk negara.

Barang rampasan negara dari ketiga terpidana berupa 37 bidang tanah dengan luas keseluruhan 281.993 meter dan satu unit apartemen yang berada di lima kecamatan yang tersebar di 14 desa.

Untuk di Kecamatan Serpong berupa dua bidang tanah dengan luas seluruhnya 5.860 meter dan Kecamatan Cisauk berupa 20 bidang tanah dengan luas seluruhnya 229.147 meter dan satu unit apartemen

Kemudian di Kecamatan Cikupa berupa empat bidang tanah dengan luas seluruhnya 18.503 meter, Kecamatan Tigaraksa berupa dua bidang tanah dengan luas seluruhnya 5.700 meter serta di Kecamatan Sepatan berupa sembilan bidang tanah dengan luas seluruhnya 22.783 meter.

Selanjutnya Bentjok juga memiliki aset di Kabupaten Serang berupa satu bidang tanah seluas 35.100 meter yang berada di Kecamatan Tanara.

Sedangkan terpidana Hari Prasetyo juga memiliki aset lain di Kota Tangerang Selatan bersama terpidana Joko Hartono Tirto. Masing-masing satu bidang tanah dan bangunan.(muj)