Chris Salim

Tiga Tersangka Bos Fikasa Group Ditahan di Blok A Rutan Sialang Bungkuk

Loading

PEKANBARU (Independensi.com) –Tiga orang tersangka tahanan kejaksaan berinitial Agung Salim, Bhakti Salim dan Chris Salim bos Fikasa Group yang selama puluhan hari ditahan di klinik Rutan Kelas I Sialang Bungkuk – Pekanbaru, akhirnya dipindahkan.

Ketiga tahanan yang terkenal sangat licin dan penipu itu, kini jadi penghuni blok A Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Sialang Bungkuk – Pekanbaru.

Sebelum digabung dengan tahanan lain, ketiga tersangka melakukan tes PCR (Polymerase Chain Reaction) bersama seratus orang tahanan lainnya.

Setelah dapat hasil negatif, ketiganya dipindah dari klinik, dimasukkan ke dalam tahanan blok A bergabung dengan tahanan lainnya, ujar Kepala Rutan Kelas I Sialang Bungkuk Pekanbaru melalui staf humas Guswandi menjawab pertanyaan Independensi.com, Kamis, (28/10/2021) malam.

Menurut Guswandi, sebenarnya tidak ada perlakuan istimewa dilakukan pihak Rutan Kelas I Sialang Bungkuk – Pekanbaru pada tersangka Ag.S, Bha.S dan Ch.S.

Kalaupun sebelumnya mereka ditempatkan di klinik, hal itu bukan pemberlakuan istimewa.

Agung Salim

Mereka tahanan baru, sehingga perlu dilakukan isolasi mandiri menghindari virus covid-19. “Tidak ada perlakuan istimewa kami lakukan pada ketiga tersangka,” kata Guswandi.

Sebagaimana diketahui, saat ini, lima  orang tahanan masing-masing Ag.S, Bha.S dan Ch.S, ketiganya ditahan di Rutan Sialang Bungkuk sementara Mer dan El.S – dua orang tahanan perempuan ditahan di Lapas Wanita – Jl Kapling, Pekanbaru.

Mereka merupakan bos Fikasa Group yang selama ini terkenal licik dan penipu, menarik uang nasabah tanpa memiliki ijin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) maupun BI.

Uang ditarik dari nasabah  dalam bentuk promisory note, artinya sanggup membayar bila sudah jatuh tempo.

Ironisnya, menurut informasi yang berkembang, begitu uang nasabah dimasukkan kedalam perusahaan Fikasa Group, langsung ditariknya, lalu dikirim – disimpan diluar negeri.

Kabarnya, triliunan rupiah uang nasabah tidak dapat dipertang-gungjawabkan ketiga bos Fikasa Group itu.

Sumber Independensi.com mengatakan, Ag.S, Bha.S, Ch.S termasuk El.S, ke-empatnya merupakan saudara kandung yang selama ini mengelola perusahaan diberi nama Fikasa Group. Sementara Mer adalah Kepala Cabang Fikasa Group di Pekanbaru, Riau berkantor di Jl Riau Ujung – Pekanbaru.

Puluhan hingga ratusan miliar rupiah uang nasabah Fikasa Group Pekanbaru yang sudah jatuh tempo tidak dapat dibayar.

Karena Ag.S, Bha.S dan Ch.S, El.S hingga Mer diyakini sudah melakukan penipuan dan penggelapan ratusan miliar uang nasabah, maka nasabah yang kecewa melaporkan mereka ke Bareskrim Polri.

Bhakti Salim

Sehingga, kelimanya ditahan di Bareskrim Polri sejak 7 Juni 2021, dan pertengahan bulan September 2021 kasusnya di limpahkan ke Kejaksaan Agung.

Berhubung locus penipuannya berada di Pekanbaru, sehingga sejak awal Oktober 2021 lalu, penanganan kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru, dan 3 orang tersangka dititipkan di Rutan Kelas I Sialang Bungkuk Pekanbaru sedangkan dua orang ditahan di Lapas wanita Gobah.

“Kita berharap penanganan kasus penipuan yang  dilakukan Ag.S, Bha.S dan Ch.S, El.S dan Mer mendapat perhatian dari penegak hukum,” ujar sumber tadi berharap.

(Maurit Simanungkalit)