PEKANBARU (Independensi.com) –Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau, membantah terkait tudingan dugaan aliran dana dari PT Logo Mas Utama sebesar USD 600.000 atau setara dengan Rp 8,5 miliar, saat pengurusan izin penambangan pasir di Beting Aceh dan Rupat – Kabupaten Bengkalis, Riau.
Dana sebesar USD 600.000 atau Rp 8,5 miliar itu, sama sekali tidak benar dan itu fitnah.
Izin penambangan pasir di Rupat dan Beting Aceh- Kabupaten Bengkalis nomor 503/DPMPTSP/Izin-ESDM/ 66 tertanggal 29 Maret 2017, benar diterbitkan saat pihaknya menjabat Kepala DPMPTSP.
“Demi allah, demi rasulullah, saya tidak ada menerimanya,” kata Evarefita kepada sejumlah wartawan di Pekanbaru, Jumat (26/11/2021) siang.
Bantahan Evarefita mantan Kepala Dinas DPMPTSP Riau yang saat ini dipercaya menjabat Asisten II Setdaprov Riau, disampaikan untuk menjawab tudingan puluhan massa yang menamakan dirinya Aliansi Mahasiswa Masyarakat Peduli Bengkalis (AMMP) melakukan demo di depan kantor Gubernur Riau Kamis (25/11/2021) kemarin.
Pada kesempatan itu, pendemo menuntut Gubernur Riau (Gubri), agar mencabut izin penambangan pasir atas nama PT Logo Mas Utama di pantai Rupat dan pantai Beting Aceh – Kabupaten Bengkalis dengan luasan 5.030 hektar.
Karena AMMP mengkhawatirkan, dengan diberinya izin penambangan pasir di dua daerah itu, akan berdampak kerusakan ekosistim dan biota laut..
Pada kesempatan itu, Helmi Swada koordinator lapangan menyampaikan, kawasan pariwisata itu bisa hancur karena abrasi dan kerusakan ekosistim dan biota laut, jika penambangan pasir atas nama PT Logo Mas Utama di pantau Rupat dan pantai Beting Aceh dibiarkan.
Selain itu, mata pencaharian masyarakat tempatan untuk mencari ikan, akan hilang, kata Helmi.
Pada kesempatan itu, pernyataan sikap yang disampaikan para pendemo sempat diterima Satpol PP untuk diteruskan kepada Gubernur Riau.
Ada 6 poin pernyataan sikap yang disampaikan, pertama cabut Izin PT Logo Mas Utama, karena telah membuat nelayan sengsara, karena tidak bisa mencari ikan yang selama ini sebagai mata pencaharian masyarakat.
Kedua, stop aktivitas penambangan pasir laut di Pulau Rupat.
Ketiga, usut tuntas oknum yang memberikan izin penambangan pasir laut di kawasan strategis pariwisata nasional.
Keempat, selamatkan biota laut dan terumbu karang di laut Pulau Rupat, karena akibat aktivitas penambangan pasir laut PT Logo Mas Utama.
Kelima, pengusaha kaya raya masyarakat menderita.
Enam, usut Tuntas Dugaan Aliran dana dari PT Logo Mas Utama ke pejabat Pemerintahan Provinsi Riau, yakni sebesar USD 600.000 atau setara Rp 8,5 miliar.
Terkait tudingan puluhan pendemo dari Aliansi Mahasiswa Masyarakat Peduli Bengkalis (AMMP), Evarefita membantah dan tidak mau dikait-kaitkan dengan aliran dana yang disebut sebesar Rp 8,5 miliar.
Evarefita yang biasa dipanggil Eva dan saat ini menjabat sebagai Asisten II Setdaprov Riau mengakui, pihaknya yang menerbitkan izin nomor : 503/DPMPTSP/Izin-ESDM/ tanggal 29 Maret 2017 saat pihaknya menjabat Kepala Dinas DPMPTSP Provinsi Riau.
Eva menantang siapa saja yang bisa membuktikan adanya aliran dana yang dikait-kaitkan saat pemberian izin penambangan pasir di Rupat dan Beting Aceh – Kabupaten Bengkalis.
Tolong di cek aliran dananya yang ditudingkan diberikan kepada pejabat di Pemerintah Provinsi Riau apakah ada pada dirinya.
Kalau ada orang yang mau berhadapan dengan saya, silahkan, kasus itu boleh dibawa kemana-mana. “Demi Allah, Demi Rasulullah, Saya tidak ada,” kata Eva dengan mimik serius.
Lebih lanjut Eva menjelaskan, pemberian izin itu merupakan penyesuaian dari kuasa penambangan pasir di mana dalam areanya terdapat dalam kondisi eksisting, duluan izinnya keluar.
Namun demikian saya pastikan semua yang disebut soal aliran dana itu adalah fitnah, karena selama saya menjabat Kepala Dinas DPMPTSP Prov Riau, saya menjalankan jabatan itu sebagai amanah, ujarnya.
(Maurit Simanungkalit)