Penambangan pasir di Pulau Rupat Provinsi Riau

Gubri Surati Menteri ESDM Mohon Izin Penambangan Pasir di Pulau Rupat Dicabut

Loading

PEKANBARU (Independensi.com) –Pemerintah Provinsi Riau mengirim surat permohonan pencabutan izin penambangan pasir laut yang saat ini dilaksanakan PT Logo Mas Utama, di wilayah perairan Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau. Surat permohonan sudah dikirimkan dengan nomor:540/DESDM/119 ditujukan kepada  Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) RI tanggal 23 Januari 2022.

Permohonan pencabutan izin penambangan pasir laut tersebut, dilakukan Pemerintah Provinsi Riau, guna menindaklanjuti banyaknya penolakan dari berbagai elemen masyarakat di Provinsi Riau.

“Kami minta penghentian terhadap penambangan pasir ini, atau peninjauan terhadap areal yang disahkan, dan tidak seperti areal sekarang,” kata Gubri Syamsuar dalam jumpa pers Senin, (14/2) siang..

Menurut Gubri, areal operasi penambangan merupakan areal penangkapan ikan (fishing ground) masyarakat nelayan.

Selain itu, wilayah penambangan pasir, disebut merusak ekosistem dan biota laut.

Kemudian lokasi penambangan juga merupakan kawasan pariwisata nasional yang ditetapkan pemerintah pusat.

Sehubungan dengan berbagai hal kami sebutkan diatas, kata Gubri, pihaknya menyampaikan pada  Menteri ESDM. Pertama, meminta peninjauan kembali terhadap perizinan yang diberikan.

Karena ini menyangkut kawasan tangkap nelayan, termasuk kawasan pariwisata yang telah ditetapkan pemerintah yang terganggu dengan pengambilan pasir saat ini.

Menyangkut informasi penangkapan kapal tambang pasir ilegal di perairan Rupat, Gubri mengatakan, saat ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI sudah turun.

Hal itu semua dalam rangka menertibkan terhadap penyalahgunaan yang diberikan.

Karena itu, kami dalam hal ini Pemprov Riau, tentunya menyerahkan pada pemerintah pusat, sesuai dengan peraturan yang berlaku, ujar Syamsuar..

Berikut isi surat permintaan Pemerintah Provinsi Riau yang ditanda tangani Gubernur Riau Syamsuar terkait permohonan pencabutan izin tambang pasir di Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis, Riau ditujukan kepada Kementerian ESDM RI:

Sehubungan dengan adanya aktifitas penambangan yang dilakukan oleh PT Logomas Utama berdasarkan Surat Kuasa Pertambangan (KP) Dirjen Pertambangan Umum Nomor : 490.W24.02/DJP/1999 tanggal 23 Agustus 1999 yang disesuaikan melalui Surat Keputusan Gubernur Riau No.Kpts 503/DPMPTSP/lZlN-ESDM/66 tanggal 29 Maret 2017 Tentang Persetujuan Penyesuaian Surat Kuasa Pertambangan (KP) Nomor 490.W24.02/DJP/1999 tanggal 23 Agustus 1999 menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi kepada PT Logomas Utama di wilayah perairan Rupat Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.

Ada pun sejumlah elemen yang melakukan penolakan tambang pasir di Rupat Bengkalis tersebut, yakni Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerhana Tunas Bangsa. Kemudian, Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR), Aliansi Tokoh Masyarakat Riau Peduli Pulau Rupat (ATMRPPR) serta Kelompok nelayan di Kecamatan Rupat Utara.

Selain adanya penolakan dari elemen masyarakat, terdapat juga penolakan dari Pemkab Bengkalis.

Karena berdasarkan PP Nomor 50 Tahun 2011 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010- 2025, bahwa lokasi wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Logomas Utama merupakan bagian dari Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten (KSPK) dan berpotensi menimbulkan kerusakan destinasi wisata Wilayah Beting Aceh dan Pulau Babi serta wilayah fishing Ground.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemprov Riau menyampaikan rekomendasi sebagai berikut:  Pertama, pencabutan Kuasa Pertambangan (KP) Dirjen Pertambangan Umum SK Nomor : 490.k/24.02/DJP/1999 tanggal 23 Agustus 1999, yang telah disesuaikan melalui izin Usaha Pertambangan Surat Keputusan Gubernur Riau No.Kpts 503/DPMPTSPflZlN-ESDM/66 tanggal 29 Maret 2017 Tentang Persetujuan Penyesuaian Kuasa Pertambangan (KP) Eksploitasi Menjadi izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Logomas Utama.

Kedua, Pemprov Riau juga meminta pemindahan lokasi penambangan melalui pengajuan Wilayah izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang baru, yang tidak bersinggungan dengan peruntukan Wisata (KSPN dan KSPD) dan Kawasan Konservasi serta areal fishing ground.

Ketiga atau terakhir, selama belum dilakukannya pencabutan atau pemindahan lokasi WIUP baru, maka kami mohon untuk dilakukan penghentian operasi produksi PT Logomas Utama.

 (Maurit Simanungkalit)