Kejagung Tahan Seorang Advokat Otak Halangi Penyidikan Kasus LPEI

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung menetapkan seorang Advokat berinisial DWW sebagai tersangka baru kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus  korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Tersangka DWW diduga adalah otak atau dalang dari kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan yang berbuntut tujuh orang yaitu enam mantan pejabat LPEI dan satu pihak swasta lebih dahulu dijadikan sebagai tersangka.

Tersangka DWW pun langsung dijebloskan ke dalam Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, Selasa (30/11) malam seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jakarta.

“Tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak tangg 30 November hingga 19 Desember 2021 untuk mempermudah proses penyidikan,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak biasa disapa Leo dalam jumpa pers secara virtual, Selasa (30/11) malam.

Leo menyebutkan penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejagung Nomor: Print-39/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 30 November 2021.

Adapun perannya, tutur Leo, yaitu selaku kuasa hukum dari tujuh orang saksi kasus LPEI, telah mempengaruhi dan mengajari para saksi yang kemudian dijadikan tersangka, untuk menolak memberikan keterangan sebagai saksi.

“Dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga menyulitkan penyidikan kasus di LPEI,” tuturnya.

                                                                        Tidak Kooperatif

Sebelum menjadi tersangka sebenarnya DWW oleh Tim penyidik telah dipanggil secara patut sebagai saksi sebanyak dua kali pada 26 November dan 30 November 2021.

Namun pada panggilan pertama tidak datang tanpa alasan dan untuk panggilan yang kedua juga tidak datang dengan dalih meminta pengunduran waktu pemeriksaan.

“Selain itu tersangka beralasan tidak dapat dituntut karena sedang menjalankan tugas sebagai advokat,” ungkap Leo.

Atas sikap saksi yang tidak kooperatif Direktur Penyidikan Supardi akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Membawa Saksi Nomor:Print-01/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 30 November 2021 sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 112 ayat (2) KUHAP.

Berdasarkan modal surat perintah tersebut Tim Jaksa penyidik kemudian membawa saksi ke Kejaksaan Agung setelah menemukan saksi sedang berada di salah satu mall di Jakarta Selatan pada pukul 20.00 WIB.

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, kemudian saksi ditetapkan dan diperiksa sebagai tersangka dengan didampingi penasehat hukum,” kata Leo.

Seperti tujuh tersangka lainnya, tersangka DWW juga disangka melanggar pasal 21 dan pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun tujuh tersangka tersebut yaitu IS mantan Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi Penjaminan LPEI Tahun 2016-2018, NH mantan Kepala Departemen Analisa Resiko Bisnis II LPEI Tahun 2017-2018 dan EM mantan Kepala Kantor Wilayah Makassar LPEI Tahun 2019-2020.

Kemudian CRGS mantan Relationship Manager Divisi Unit Bisnis Tahun 2015-2020 pada LPEI Kanwil Surakarta, AA mantan Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta tahun 2016-2018, ML mantan Kepala Departemen Bisnis UKMK LPEI dan RAR pegawai Manager Resiko PT. BUS Indonesia.
(muj)