Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono.(foto/muj/independensi)

Selain Gratifikasi Kejagung Usut Jika Ada Penyimpangan Fasilitas Kredit dari BTN

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung memastikan akan mengusut juga jika ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit dari PT Bank Tabungan Negara (BTN) kepada PT Pelangi Putra Mandiri (PPM) dan PT Titanium Property (TP).

“Kalau nanti dari pengembangan (kasus gratifikasi) ditemukan (dugaan penyimpangan) kenapa nggak,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono kepada wartawan di Gedung Bulat, Kejagung, Jakarta Jumat (9/10) malam.

Namun Ali menyebutkan saat ini pihaknya masih fokus menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi gratifikasi eks Direktur Utama BTN Maryono dari PT PPM dan PT TP dan belum mengembangkan pada masalah pemberian fasilitas kreditnya.

“Belum. Karena laporannya bukan masalah itu (pemberian fasilitas kredit). Tapi tidak menutup kemungkinan dalam pengembangannya. Semua itu terbukalah (untuk diusut),” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Jakarta Utara ini.

Sementara dalam kasus dugaan gratifikasi eks mantan Dirut BTN Maryono, Kejagung kembali menetapkan dua tersangka baru dan langsung menahanan pada Jumat (9/10) malam.

Kedua tersangka baru yaitu Komisaris Utama PT TP Ichsan Hasan (IH) ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan dan Widi Kusuma Purwanto (WKS) Direktur Keuangan Megapolitan Smart Service (MSS) menantu dari Maryono ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Sebelum statusnya berubah sebagai tersangka, keduanya diperiksa lebih dahulu sebagai saksi kasus gratifikasi dengan tersangka Maryono yang telah ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur bersama tersangka Direktur PT PPM Yunan Anwar sejak Selasa (6/10).

Seperti diketahui eks Dirut BTN Maryono telah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi gratifikasi atau menerima hadiah atau janji atau suap melalui rekening WKP menantunya dari PT PPM dan PT TP.

Penerimaan hadiah atau janji atau gratifikasi tersebut, ungkap Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono Jumat malam, diduga terkait pemberian fasilitas kredit dan pencairan kredit dari BTN kepada PT PPM  dan PT TP.

Hari mengungkapkan sebelum PT PPM memperoleh fasilitas kredit dari BTN sebesar Rp117 miliar pada 2014, tersangka YA Direktur PT PPM yang kenal dengan M dan WKP diduga melakukan transaksi mencurigakan dengan mengirimkan dana melalui karyawan PT PPM yaitu Rahmat Sugandi kepada WKP menantu M total Rp2,257 miliar.

Begitupun sebelum PT TP memperoleh fasilitas kredit sebesar Rp160 miliar dari BTN pada 2013, tersangka IH diduga telah melakukan transaksi mencurigakan dengan mengirimkan uang total Rp870 juta ke rekening WKS.(muj)