Ketua MA: Hakim HAM Harus Miliki Pengetahuan Hukum Nasional-Internasional

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Tugas seorang hakim dalam menegakkan Hak Asasi Manusia (HAM) di setiap perkara yang diadilinya bukan sesuatu yang mudah. Karena untuk memenuhi fungsinya dalam menegakkan konsep negara hukum hakim bukan hanya harus independen.

“Tapi juga harus memiliki pengetahuan mendalam menyangkut kerangka hukum nasional dan internasional tentang HAM,” kata Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin, Jumat (10/12) malam, saat menutupi Pelatihan HAM bagi Hakim Peradilan Umum seluruh Indonesia secara virtual

Syarifuddin pun menegaskan hakim HAM harus mengenali dan memahami cara untuk merespons tantangan yang muncul dalam penerapan prinsip-prinsip HAM dalam perkara yang ditanganinya.

“Pengetahuan dan pemahaman inilah yang diharapkan dapat diperkuat melalui program pelatihan HAM lanjutan yang dilaksanakan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, LeIP dan NCHR ini,” ujarnya.

Dalam pelatihan ini, tuturnya, para peserta menerima materi dan mekanisme spesifik yang diterima secara universal untuk diterapkan para hakim ketika harus memutus perkara yang di dalamnya terdapat kontestasi prinsip, kepentingan, dan hak asasi beberapa pihak sekaligus.

Ketua MA pun mengharapkan setelah mengikuti pelatihan HAM, para hakim mampu menuangkan pengetahuan dan pemahamannya melalui pertimbangan-pertimbangan hukum dalam putusannya.

Begitupun di masa mendatang diharapkannya semakin mudah menemukan putusan hakim yang komprehensif, sekaligus lugas untuk menegakkan prinsip-prinsip HAM dalam suatu perkara.

“Melalui putusan-putusan tersebut, dalam jangka panjang diharapkan juga pengadilan akan mampu membentuk standar penghormatan pemenuhan dan perlindungan HAM yang lebih tinggi di Indonesia,” kata Guru Besar Hukum pada Universitas Diponegoro, Semarang ini.

Dia pun berharap para alumni pelatihan-pelatihan HAM dapat menambah figur-figur yang dapat menjadi contoh bagi hakim-hakim lainnya dalam memenuhi hak asasi para pihak.

Syarifuddin sebelumnya memandang pemahaman dan keahlian para hakim dalam menerapkan prinsip-prinsip HAM yang termuat dalam berbagai sumber hukum adalah sangat penting dikaitkan dengan esensi. “Atau tujuan dibentuknya lembaga peradilan dalam konsep negara hukum modern,” katanya.

Dia menambahkan konsep negara hukum modern lahir dari visi para tokoh pemikir dunia bahwa setiap warga negara memiliki hak yang harus dilindungi negara dan tidak boleh dilanggar oleh siapapun, termasuk oleh raja atau pun pemerintah.

Konsep negara hukum, tutur dia, menghendaki adanya mekanisme yang dapat diakses setiap warga negara dengan setara dan tanpa diskriminasi.

“Guna mendapat pemulihan atas hak-haknya yang terlanggar pihak lain. Mekanisme ini hanya dapat dijalankan lembaga peradilan yang independen dengan para hakim yang kompeten dan berintegritas,” tegasnya.

Adapun kegiatan Pelatihan HAM bagi para hakim Peradilan Umum seluruh Indonesia diselenggarakan Mahkamah Agung bekerja sama dengan Norwegian Center for Human Right (NCHR) dan LeIP.

Pelatihan diikuti 29 peserta terpilih dari 89 peserta Pelatihan HAM untuk Hakim yang dilaksanakan sebelumnya.
Selain itu sebanyak 1.583 Calon Hakim dari seluruh lingkungan peradilan telah mendapa materi khusus tentang penerapan prinsip HAM pada 2018-209 .

Sehingga selama kurun waktu 2018-2021, Mahkamah Agung telah menyelenggarakan Pelatihan HAM untuk 1.672 Calon Hakim dan Hakim.(muj)