Hakim Tolak Eksepsi Agung Salim Cs, Sidang Dilanjutkan

Loading

PEKANBARU (Independensi.com) –Majelis hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan lima (5) orang terdakwa kasus penipuan dan kejahatan perbankan yang mengakibatkan kerugian nasabah sekitar Rp 84,9 miliar.

Majelis hakim dalam putusan sela memutuskan, kasus yang menjerat bos Fikasa Group tersebut, masuk ranah pidana, dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan para saksi korban pada sidang yang akan digelar Senin, (20/12) minggu depan.

Dalam persidangan yang digelar Senin, (13/12) siang dan mendapat sorotan dari berbagai pihak itu, majelis hakim yang diketuai Dr Dahlan SH MH dibantu Tommy Manik dan Istiono  masing-masing hakim anggota, dalam putusan sela  menyatakan, eksepsi yang diajukan terdakwa melalui kuasa hukumnya, telah menitik beratkan pada pokok perkara, bukan  syarat formil dari dakwaan yang dibacakan JPU Herlina SH,MH, Lastarida SH dan Rendi Panalosa SH,MH pada sidang pembacaan dakwaan sebelumnya.

Dalam putusan sela yang dibacakan majelis hakim secara bergantian, baik perkara nomor 1169 atas nama terdakwa Maryani maupun perkara nomor 1170  atas nama empat (4) terdakwa masing-masing Agung Salim, Bhakti Salim, Christian Salim dan Elly Salim yang disidangkan secara terpisah, tetap dilanjutkan untuk memeriksa pokok perkara.

Hanya saja dalam sidang yang akan digelar  minggu depan, sidang akan digelar secara terpisah, sidang Maryani digelar pagi, sedangkan sidang atas nama terdakwa Agung Salim Cs digelar siang.

Pada kesempatan itu, JPU Rendi Panalosa meminta pada majelis, agar sidang kedua perkara baik nomor 1169 maupun perkara nomor 1170 jika memungkinkan disatukan, hal itu mengingat perkara keduanya saling terkait.

Namun Syafardy SH MH Cs penasehat hukum empat (4) terdakwa yang berdomisili di Jakarta, memohon pada majelis, agar sidang kedua perkara tetap dipisah.

Sebab, mereka tidak mungkin dapat mengejar pelaksanaan sidang dipagi hari, sementara mereka baru berangkat subuh dari Jakarta.

Setelah mendengar penjelasan keduanya, majelis memutuskan, dalam pemeriksaan pokok perkara nomor 1169 dan 1170, sidangnya dipisah. Sidang Maryani digelar pagi dan Agung Salim Cs siang, kata Dahlan.

Dalam sidang sebelumnya, ke-empat terdakwa melalui penasehat hukumnya, berusaha mengajukan eksepsi atau keberatan terkait dakwaan JPU.

Namun majelis yang diketuai Dahlan dalam putusan sela dengan tegas menyatakan, menolak semua eksepsi para terdakwa dan memerintahkan pada JPU untuk melakukan pemeriksaan terhadap pokok perkara pada sidang berikutnya.

Begitu juga terkait sidang terdakwa atas nama Maryani selaku marketing freelance PT WBN dan PT TGP dimana berkas tuntutannya terpisah, majelis dalam putusan sela, tetap menolak eksepsi penasehat hukumnya, dan menyatakan sidang tetap berlanjut.

Sebagaimana diketahui, kejahatan perbankan yang dilakukan Agung Salim Cs dalam kasus investasi bodong perusahaan PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan PT Tiara Global Propetindo (TGP) Fikasa Group, berusaha menarik uang nasabah tanpa ijin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemerintah, mengakibatkan 10 nasabah warga Pekanbaru korban hingga mengalami kerugian sekitar Rp 84,9 miliar.

Dalam kasus ini dijelaskan bahwa, Bhakti Salim selaku Direktur Utama PT WBN dan PT TGP, Agung Salim Komisaris Utama PT WBN, Elly Salim Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP dan Christian Salim Direktur PT TGP.

Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum Rendi Panalosa kepada sejumlah wartawan mengatakan, pihaknya sudah yakin bahwa majelis hakim akan  menolak eksepsi yang diajukan kelima terdakwa.

Sebab, dalam dakwaan yang disusun JPU telah memenuhi syarat formil dalam menjerat terdakwa dengan pasal 378 KUHP dan Pasal 64 Ayat (1) jo Pasal 55 KHUP tentang Penipuan dan Pengelapan.

Dakwaan yang kami susun itu jelas, sementara eksepsi kuasa hukum terdakwa lebih menitik beratkan pada membahas materi pokok perkara. “Jadi wajar saja kalau majelis hakim menolaknya,” kata Rendi.

Sementara Syafardy SH,MH penasehat hukum terdakwa Bhakti Salim Cs mengatakan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim dalam putusan sela yang menolak eksepsi yang diajukannya.

Saat ini, kami akan lebih fokus pada sidang pokok saja. “Kita akan menghadirkan 30 orang saksi meringankan (adecat) dalam persidangan berikutnya,” kata Syafardy.

 (Maurit Simanungkalit)