JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui Tim Jaksa eksekutor dari pidana Khusus bersama Tim Intelijen jebloskan Direktur PT Kasih Industri Indonesia (KII) Eka Wahyu Kasih ke Rutan Kelas IA Salemba, Jakarta Pusat, Senin (27/12) malam.
Eka Wahyu adalah terpidana 10 tahun penjara kasus korupsi jual beli Anjak Piutang antara PT KII dan PT Pengembangan Armada Niaga Nasional tahun (PANN) 2007-2012 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp55 miliar.
“Sebelum dieksekusi ke Rutan Salemba terpidana dijemput Tim Jaksa eksekutor di tempat kediamannya semalam,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga melalui Kasi Intelijen Bani Ginting kepada Independensi.com, Rabu (28/12).
Bani menyebutkan terpidana selain dihukum penjara karena terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juga dikenal denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.
Selain itu terpidana harus membayar uang pengganti sebesar Rp55 miliar yang
jika tidak dibayar paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
“Tapi jika terpidana tidak punya harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara enam tahun,” tutur Bani.
Hukuman tersebut, katanya, sesuai putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor :
42/Pid.Sus/TPK/2019/PN Jkt.Pst Tanggal 16 Agustus 2019 jo. Petikan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1542 K/Pid.Sus/2020 Tanggal 22 Juli 2021.(muj)