Perkuat Asas Dominus Litis, Jaksa Agung: Pelajari-Pahami UU Kejaksaan yang Baru

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung Burhanuddin mengungkapkan Undang-Undang Kejaksaan yang baru hasil revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan memperkuat asas Dominus Litis Kejaksaan dalam melaksanakan wewenangnya.

Oleh karena itu Jaksa Agung meminta kepada seluruh jajaran kejaksaan untuk segera mempelajari dan memahami undang-undang tersebut, agar dapat mengemban amanah dengan tepat sesuai aturan dan tujuan undang-undang.

Permintaan tersebut ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (28/12) disampaikan Jaksa Agung Burhanuddin di Aula Gedung Kejaksaan Tinggi Banten saat melakukan kunjungan kerja ke wilayah hukum Kejati Banten, Senin (27/12).

Jaksa Agung selanjutnya dalam pengarahannya juga meminta jajarannya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat atas kaidah baru yang terkandung dalam aturan tersebut.

“Agar masyarakat memahami kewenangan Jaksa lebih dari sekadar lembaga penuntutan, dan bukan hanya yang tercantum dalam Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) semata,” ucap dia.

Atau, tuturnya dengan membuka forum diskusi agar tidak terjadi kebingungan atau bahkan salah melaksanakan kewenangan. “Karena sejatinya kita memiliki kewenangan yang sangat luas, yang tersebar pada berbagai macam peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum internasional.”

Jaksa Agung pun menekankan kepada seluruh jajarannya untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa Kejaksaan layak dan pantas mengemban kewenangan tersebut.

“Dengan cara menunjukan peningkatan kualitas penanganan perkara yang berkeadilan dan berkemanfaatan, serta menjadi role model penegakan hukum,” ucap mantan Kajati Sulawesi Selatan ini.

Sehingga, tutur Jaksa Agung marwah Kejaksaan akan terjaga, dan masyarakat merasakan manfaat atas penguatan dominus litis yang diamanahkan oleh undang-undang yang baru.

                                                    Pentingnya Integritas-Profesionalitas

Dibagian lain Jaksa Agung juga kembali mengingatkan jajaran Kejaksaan mengenai berapa pentingnya integritas maupun profesionalitas. Baik ketika menjalankan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari.

“Karena kiprah Satgas 53 yang menangkap oknum Jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menunjukan masih ada pegawai gagal melaksanakan arahan saya,” ujarnya.

Dikatakannya integritas adalah wujud dari keutuhan prinsip moral dan etika. “Dengan selalu menjaga moral dan etika dalam setiap langkah, maka marwah kejaksaan akan terjaga, dan kepercayaan publik akan meningkat dengan sendirinya.”

Begitu juga, tuturnya, dengan profesionalitas merupakan sikap yang mutlak harus dimiliki oleh seorang adhyaksa sebagai wujud kecakapan pelaksanaan tugas sebaik-baiknya, dan sesuai dengan aturan yang ada.

Oleh karena itu dia juga menekankan kepada para pegawai agar memahami dengan mematri kedua hal itu di dalam sanubari, dan selalu mensyukuri rezeki yang ada.

“Maka kita akan terhindar dari perbuatan tercela, dan mampu menjaga martabat pribadi, serta kewibawaan institusi,” katanya seraya mengajak bersama-sama mulai menata kualitas integritas dan profesionalitas.

Antara lain, tuturnya, dengan meningkatkan pengawasan melekat hingga dua tingkat ke atas. “Semua unsur pimpinan di setiap satuan kerja mulai dari Kajati hingga pejabat Esselon V harus dapat memberikan keteladanan kepada anggota. Baik berupa sikap perilaku maupun etika profesi.”

Selain itu, kata dia, terapkan pola hidup sederhana serta saling mengingatkan agar tidak ada lagi saudara maupun kolega kita yang harus menjalani konsekuensi hukuman atas sikap tidak terpuji yang dilakukan.

Pengarahan Jaksa Agung dihadiri Kajati Banten Reda Manthovani, Wakil Kajati Marang, para Asisten, Kabag Tata Usaha serta Koordinator dan para Kajari di wilayah hukum Kejati Banten serta seluruh jajaran Kejari Negeri se-Banten. (muj)