Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejaksan Agung Supardi.(foto/muij/independensi)

Kasus Pengadaan Pesawat ATR, Kejagung Sudah Periksa Mantan Dirut Garuda Emirsyah

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung ternyata sudah pernah memeriksa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (GI) Emirsyah Satar untuk mengungkap kasus dugaan korupsi sewa pesawat ATR 72-600 oleh PT Garuda yang kini sedang tahap penyelidikan.

Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejaksan Agung Supardi mengatakan ES diperiksa oleh tim jaksa penyelidik di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Senin pekan lalu.

“Jadi untuk memeriksanya kita kirim tim jaksa penyelidik untuk datang kesana (Lapas Sukamiskin). Karena ES berada disana,” kata Supardi kepada Independensi.com, Rabu (12/1).

Seperti diketahui Emirsyah Satar kini sedang menjalani hukuman delapan tahun penjara di Lapas Sukamiskin terkait kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus Emirsyah terkait korupsi menerima uang suap dan tindak pidana pencucian uang dalam pembelian pesawat hingga pemeliharaan pesawat Garuda.

Supardi pun menyebutkan untuk kasus dugaan korupsi sewa pesawat ATR 72-600 dengan modus “mark up” serta dugaan manipulasi data laporan penggunaan bahan bakar pesawat  masih tahap penyelidikan.

“Belum naik ke tahap penyidikan. Sampai sekarang masih tahap penyelidikan,” kata Supardi yang untuk menyelidiki kasus di Garuda telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-25/F.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021.

Adapun kasusnya, kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak kemarin berawal saat pihak manajemen Garuda membuat Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Tahun 2009-2014.

Antara lain merencanakan pengadaan penambahan armada pesawat sebanyak 64 pesawat dengan menggunakan skema pembelian (financial lease) dan sewa (operation lease buy back) melalui pihak lessor.

Sedangkan sumber dana, kata dia, menggunakan Lessor Agreement, dimana pihak ketiga akan menyediakan dana dan PT Garuda kemudian akan membayar kepada pihak lessor.

“Pembayaran dilakukan PT Garuda secara bertahap dengan memperhitungkan waktu pengiriman terhadap inflasi,” tutur Leo seraya menyebutkan terhadap RJPP itu kemudian direalisasikan beberapa jenis pesawat.

Diantaranya sebanyak 50 puluh unit pesawat ATR 72-600 dengan cara pembelian lima unit pesawat dan sewa 45 unit pesawat. Selain pesawat CRJ 1000 sebanyak 18 unit pesawat dengan cara pembelian enam unit pesawat dan sewa 12 unit pesawat.

Namun, kata dia, atas pengadaan sewa pesawat tersebut diduga telah terjadi peristwa pidana yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan menguntungkan pihak Lessor.(muj)