Prof Dr Agus Surono

Prof Dr Agus Surono: Agung Salim Cs Diduga Lakukan Tindak Pidana Pencucian Uang

Loading

PEKANBARU (Independensi.com) –Lima orang terdakwa diduga pelaku investasi bodong mengakibatkan warga Pekanbaru menjadi korban hingga Rp 84,9 miliar, diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Mereka terdiri dari 4 orang bersaudara yaitu Agung Salim, Bhakti Salim, Christian Salim dan Elly Salim. Ke-empatnya adalah pimpinan Fikasa Group yang menaungi perusahaan PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan PT Tiara  Global Propetindo (TGP).

Sedangkan 1 orang lagi terdakwa yaitu Maryani, dipercaya sebagai manager marketing kedua perusahaan tersebut di Pekanbaru.

Dugaan perlakuan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dilakukan kelima terdakwa itu,  disampaikan Prof Dr Agus Surono SH, MH, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar menjawab pertanyaan sejumlah wartawan usai memberi keterangan sebagai saksi ahli dalam persidangan pekan lalu.

Hal itu dikaitkan dengan keterangan saksi dalam sidang sebelumnya yang menyatakan bahwa, dulunya dana yang tersimpan di BCA atas nama rekening Fikasa Group serta atas nama pribadi kelima terdakwa, jumlahnya mencapai sekitar Rp 11 triliun.

Akan tetapi saat ini, uang tersebut tidak ada lagi dalam rekening, saldo mereka tinggal recehan, bahkan ada rekening yang memiliki saldo ratusan ribu saja.

Hal ini menurut Agus Surono, patut dicurigai bahwa uang tersebut di alihkan ke rekening atau bank lain.

Tidak  mungkin begitu saja kita percaya dalam beberapa hari uang jumlahnya belasan triliunan rupiah, bisa habis dari rekening.

Sehingga patut kita menduga, kelima terdakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Saya menduga terdakwa melakukan TPPU, takut uangnya disita,”  tegas Agus.

Sebagaimana diketahui, dalam persidangan pekan lalu yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru dipimpin Dr Dahlan dibantu hakim anggota masing-masing Estiono SH dan Tommy Manik SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat (4) orang saksi, terdiri dari Lim Antonius dari Bank Central Asia (BCA), Sri Ambarwati dari CIMB Niaga, Nina Marina serta Nata Kusuma dari Bank Mandiri.

Para saksi tersebut mengungkapkan, sejak tahun 2010 hingga tahun 2021, banyak rekening terafiliasi atas nama perusahaan Fikasa Group maupun atas nama pribadi kelima terdakwa, mengadakan transaksi uang dengan jumlah sangat fantastis di Bank Central Asia (BCA), CIMB Niaga dan Bank Mandiri.

Lima terdakwa kasus penipuan investasi bodong dari Fikasa Group yang dipimpin oleh Agung Salim Cs di PN Pekanbaru, Riau

Menurut keterangan Lim Antonius dikutip dari sabangmerauke news, dalam persidangan terungkap penampungan uang yang paling banyak adalah di Bank Central Asia.

Sebagaimana disampaikan Lim Antonius, ada dua bagian pemasukan rekening, yaitu atas nama Fikasa Group dan atas nama pribadi kelima terdakwa, jumlahnya sangat fantastis.

Menurutnya, satu bagian berjumlah Rp 6 triliun dan satu bagian lagi sekitar Rp 4 triliun.

Uang itu merupakan akumulasi transaksi yang masuk sepanjang tahun 2010 hingga awal tahun 2021.

Akan tetapi, saat ditanya majelis dimana keberadaan uang itu sekarang, Lim Antonius menjelaskan bahwa uang yang tersisa di  rekening tinggal sedikit.

Tak ada lagi rekening yang memiliki saldo di atas Rp 1 miliar. Bahkan sejumlah rekening  juga sudah ditutup pada tahun 2020 lalu, dan sebagian lagi di blokir atas permintaan penyidik Bareskrim Polri.

Boleh disebut kata Lim Antonius, uang yang tersisa tinggal recehan, lebih ironis lagi, ada rekening perusahaan yang saldonya hanya Rp 700 ribu.

Penarikan uang dengan jumlah besar dari beberapa rekening, baik atas nama Fikasa Group maupun pribadi para terdakwa hingga uang di rekening mereka tinggal recehan sebagaimana disampaikan para saksi itu, menurut Prof Dr Agus Surono Guru Besar di Universitas Al Azhar mengatakan, patut diduga pemindahan uang tersebut sebagai modus para terdakwa memindahkan/mengalihkan uang itu ke rekening atau bank lain.  

Lebih lanjut Prof Agus mengatakan, tindakan para terdakwa yang diduga pelaku investasi bodong dan telah merugikan banyak pihak itu, bisa dikategorikan sebagai sebuah perbuatan korporasi.

Dalam hal ini pengurus korporasi dan pelaku-pelaku lainnya bisa dituntut pertanggungjawaban (dijerat) dengan Undang-Undang Hukum Perbankan ataupun KUHP pasal 378.

Selain itu, jika benar uang tersebut dialihkan ke rekening lain, para terdakwa bisa dijerat dengan perlakuan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tragisnya, informasi yang berkembang,  para terdakwa dikabarkan mengalihkan dana dari rekening Fikasa Group ataupun rekening atas nama pribadi para terdakwa ke rekening PT Inti Fikasa Securitas, yang saat ini eksis di bursa saham.

Menurut Prof Agus Surono, rekening di PT Inti Fikasa Securitas tersebut juga bisa disita.

“Saya berharap dalam penyidikan perlakuan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nanti, jika menungkinkan rekening atas nama PT Inti Fikasa Securitas supaya disita,” ujar  Agus.

 (Maurit Simanungkalit)