Jaksa Agung: Hati-hati Gunakan Kewenangan Penyadapan dalam Penanganan Korupsi

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan Undang-Undang Kejaksaan yang baru Nomor 11 Tahun 2021 telah memberikan penguatan dan penegasan terkait asas dominus litis kejaksaan.

Salah satunya, kata Jaksa Agung, menyangkut kewenangan penyadapan yang bisa dilakukan pada tahap penyidikan, penuntutan dan eksekusi, sehingga diharapkan dapat menunjang pelaksanaan tugas dalam penanganan korupsi.

“Tapi saya ingatkan saudara agar hati-hati menggunakan kewenangan penyadapan, dan jangan sekali-kali menyalahgunakannya. Karena terkait hak privasi,” tegasnya saat melantik 39 anggota Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) secara virtual, Jumat (281/1)

Dia bahkan mengingatkan dengan penguatan yang diberikan oleh undang-undang tersebut sudah sepatutnya jajaran kejaksaan menunjukan kinerja yang lebih baik lagi.

“Sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat atas perubahan undang-undang Kejaksaan,” kata Jaksa Agung dari ruang kerjanya di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung, Jakarta.

Dia menyebutkan terkait eksistensi dan keberadaan Satgassus P3TPK yaitu untuk meningkatkan intensitas percepatan, keakurasian penanganan, dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi.

“Satgassus P3TPK diharapkan mampu menghadirkan pemberantasan korupsi yang efektif dan efisien guna menciptakan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi,” ujarnya.



Selain itu, tuturnya, kehadiran Satgassus P3TPK juga mempertegas komitmen Kejaksaan yang tidak memberikan ruang sedikitpun kepada perbuatan korupsi.

“Khususnya ditengah peningkatan kualitas dan kompleksitas perkara, sekaligus memberikan pembelajaran kepada masyarakat akan bahaya korupsi yang secara nyata merusak moral dan mental bangsa,” ujarnya.

Dia pun mengharapkan kepada 39 anggota Satgass P3TPK untuk mewarnai penegakan hukum dengan sebaik-baiknya. “Karena masyarakat merindukan pemberantasan korupsi yang tajam, tidak tebang pilih, dan bahkan tidak segan menjerat intellectual dader.”

Oleh karena itu, kata Jaksa Agung, tentunya masyarakat akan mendukung kiprah Satgassus P3TK jika langkah yang ditunjukan telah sesuai koridor yang telah ditetapkan.

“Seperti dibuktikan jajaran bidang Pidsus sebelumnya yang berhasil menangani kasus korupsi dengan kerugian cukup besar. Diantaranya kasus PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri, dimana masyarakat berdiri dibelakang Kejaksaan untuk memberikan dukungan,” ucapnya.

Oleh karenanya dia berharap kinerjanya harus lebih optimal dari capaian Satgassus P3TPK sebelumnya dan jangan pernah menciderai kepercayaan yang telah diberikan masyarakat kepada Kejaksaan.

Dibagian lain dia meminta anggota Satgassus P3TPK terus berinovasi dan melakukan berbagai terobosan dalam upaya follow the suspect, follow the asset, follow the money.

“Serta harus mencermati berbagai instrumen keuangan digital yang ada. Karena berpotensi digunakan para pelaku kejahatan untuk menyembunyikan atau mengkonversi hasil kejahatannya,” tutur dia.

Masalahnya, ungkap Jaksa Agung, modus operandi tindak pidana yang dilakukan kerah putih maupun korporasi terus berubah mengikuti perkembangan zaman dan teknologi.

“Dimana digitalisasi telah merambah pada sektor keuangan seperti pasar saham, bitcoin payment, dan cryptocurrency yang terintegrasi dengan sistem NFT, serta dapat melintasi batas-batas teritorial suatu negara (transnational crime),” ujarnya.

Acara pelantikan dan sumpah anggota Satgassus P3TPK pada JAM Pidsus antara lain dihadiri Wakil Jaksa Agung Sunarta, para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badiklat Kejaksaan serta para Kepala Kejaksaan Tinggi,
Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan di seluruh Indonesia.(muj)