Gedung Bundar pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.(foto/muj/independensi)

Dua Pejabat Bea dan Cukai Pusat kembali Dikorek Keterangannya dalam Kasus KB- KITE

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali dipanggil dan diperiksa tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak pidana khusus Kejaksaan Agung di Gedung Bundar, Rabu (30/3).

Kali ini ada dua orang dari kantor pusat yang dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor KB-KITE.

Salah satunya UB selaku Direktur Fasilitasi Kepabeanan dan satu orang lainnya IP selaku Kepala Sub Direktorat Pengendalian Keamanan Informasi pada Ditjen Bea dan Cukai.

“Kedua saksi diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas KB-KITE pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015-2021,” ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu (30/3).

Adapun pemeriksaan terhadap kedua saksi, tutur Sumedana, dilakukan tim jaksa penyidik untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi berkas perkara tersebut.

Kejagung belakangan gencar memanggil dan memeriksa jajaran Ditjen Bea dan Cukai. Apalagi ada dugaan penyalahgunaan kewenangan dan suap menyuap sehubungan kasus penyalahgunaan fasilitas KB-KITE.

Modusnya yaitu bahan baku tekstil impor oleh PT HGI selaku penerima fasilitas KB dan KITE dijual di dalam negeri. Padahal seharusnya bahan baku tekstil impor tersebut diolah menjadi barang jadi dan diekspor.

Akibat penyalahgunaan fasilitas tersebut, kata Sumedana, mengakibatkan kerugian perekonomian dan atau keuangan negara. Selain itu tim jaksa penyidik pidana khusus memperoleh fakta adanya indikasi suap menyuap dalam kasus tersebut yang diduga melibatkan oknum Bea dan Cukai.(muj)