BEKASI (IndependensI.com)- Aparatur pemerintahan, diantaranya Aparat Sipil Negara (ASN) wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Di Kota Bekasi, Plt Wali Kota Tri Adhianto, memberi contoh bagi aparaturnya. Ia pun, langsung melaporkan SPT nya, belum lama ini.
Bertempat di lobbi Gedung Pemkot Bekasi Jalan Ahmad Yani, petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Kota Bekasi yaitu KPP Pratama Bekasi Barat, KPP Pratama Bekasi Utara, KPP Pratama Pondokgede dan KPP Madya Kota Bekasi menggelar acara jemput bola pelaporan SPT.
Sasaranya, ASN di lingkungan Pemkot Bekasi. Tri pun mengajak aparaturnya memanfaatkan pelayanan ini karena tidak perlu repot datang ke kantor pajak. Pelayanan dalam rangka peringatan Hari Jadi ke 25 Kota Bekasi.
Kegiatan jemput bola pajak ini dilakukan beberapa KPP Pratama se Kota Bekasi bekerja sama dengan Bagian Humas Setda Kota Bekasi, ujar Kabag Humas Sayekti Rubiah.
Adapun syarat mendaftar SPT, mempunyai NPWP dan membawa bukti potong pajak 1721 A1/A2 yang diberikan bendahara di setiap tempat kerja mereka. Pelayanan pajak sudah modern, sehingga dipermudah dengan cara online yakni dengan e-filing pada laman www.pajak.go.id (DJP ONLINE) dimana masyarakat bisa melakukan pelaporan SPT tahunan secara mandiri dimana saja dan kapan saja, kata petugas pajak. (adv/humas/jon)