Kejagung Belum Sikapi Vonis Hakim Banding Korting Hukuman Sebagian Terdakwa Asabri

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung belum menyikapi vonis majelis hakim banding pada Pengadilan Tinggi Tipikor DKI Jakarta yang mengkorting atau mengurangi hukuman sebagian terdakwa kasus korupsi PT Asabri yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya belum dapat menentukan sikap karena terhadap putusan tersebut masih sedang dipelajari Direktur Penuntutan.

“Jadi masih sedang dipelajari Direktur Penuntutan dan belum memberikan pendapat. Nanti kita lihat pendapatnya apa terhadap putusan hakim banding,” kata Febrie kepada Independensi.com, Jumat (27/5).

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta diketahui mengurangi hukuman empat terdakwa kasus PT Asabri. Antara lain dua mantan Direktur Utama PT Asabri Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaya, serta mantan Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Hari Setianto dan mantan Kadiv Keuangan dan Investasi PT Asabri Bachtiar Effendi.

Adapun pengurangan hukuman ke empat terdakwa bervariasi antara dua sampai lima tahun. Seperti Adam Rachmat Damiri yang semula dihukum 20 tahun penjara oleh hakim tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Namun oleh hakim banding pada Pengadilan Tinggi Tipikor Jakarta dikorting lima tahun sehingga hukumannya menjadi 15 tahun penjara. Selain itu Adam dikenai denda Rp750 juta dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp17,9 miliar.

Putusan tersebut dijatuhkan majelis hakim banding diketuai Tjokorda Rai Sumba dengan hakim anggota Singgih Budi Prakoso, Artha Theresia, Anthon R Saragih, dan Hotma Maya Marbun.

Kemudian Sonny Widjaya dari semula dihukum 20 tahun penjara dikorting dua tahun sehingga menjadi 18 tahun penjara. Serta dikenai denda Rp 750 juta dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 64,5 miliar. Putusan tersebut dijatuhkan majelis hakim banding yang sama dengan Adam Rachmat Damiri.

Sedangkan Hari Setianto dan Bachtiar Effendi yang semula dihukum 15 tahun penjara dikorting tiga tahun sehingga hukumannya masing-masing menjadi 12 tahun penjara. Keduanya pun dikenai dendaRp 750 juta. Namun untuk Hari Setianto dihukum juga untuk  membayar uang pengganti sebesar Rp378,8 juta.

Putusan tersebut dijatuhkan majelis hakim banding diketuai Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Sugeng Hiyanto, Anthon R Saragih, dan Margareta Yulie Bartin Setyaningsih.(muj)