Kejagung Korek Keterangan Empat Saksi Dampak Lonjakan Importasi Besi-Baja Paduan

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pidana khusus kembali memeriksa lima orang saksi kasus dugaan korupsi terkait impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021, Kamis (16/6).

Empat saksi diantaranya dikorek keterangannya oleh tim jaksa penyidik di Gedung Bundar pada JAM Pidsus,  Kejagung, Jakarta untuk mengetahui dampak lonjakan importasi besi, baja paduan.

“Pemeriksaan terhadap para saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus dugaan korupsi importasi besi dan baja, baja paduan dan produk turunannya,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Kamis (16/6).

Sumedana menyebutkan ke empat saksi diperiksa untuk empat tersangka. Masing-masing tersangka TB, tersangka T, tersangka BHL dan tersangka Korporasi PT PMU.

Adapun ke empat saksi yang diperiksa antara lain saksi WS selaku Direktur Eksekutif Indonesia Iron & Steel Industry Association (IISIA). IISIA adalah wadah dan induk seluruh produsen besi dan baja nasional dari industri hulu hingga hilir.

Kemudian saksi F selaku Direktur PT Gunung Raja Paksi, Tbk, saksi TR selaku Manager Corporate Regulatory Affair PT Krakatau Steel dan saksi IAG selaku Senior Specialist Corporate Regulatory Affairs PT Krakatau Steel.

“Satu saksi lainnya yaitu AH selaku Direktur PT PMU yang diperiksa terkait importasi baja yang dilakukan oleh tersangka Korporasi PT PMU,” ucap Sumedana.(muj)