Gedung Bundar pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung.(foto/muj/independensi)

Tiga Tersangka Kasus Impor Baja Masing-Masing Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pidana khusus memeriksa tiga tersangka kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya sebagai saksi mahkota.

“Atau para tersangka masing-masing menjadi saksi untuk memberikan kesaksian dan keterangan untuk tersangka lainnya,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa (5/7).

Sumedana menyebutkan untuk tersangka TB diperiksa sebagai saksi untuk memberi keterangan atas nama tersangka BHL dan tersangka T terkait peran para tersangka dalam impor besi baja, baja paduan, dan produk turunannya periode 2016-2021.

Kemudian, tuturnya, tersangka T diperiksa sebagai saksi untuk menerangkan terkait pengurusan atau pembuatan surat penjelasan (sujel) atas impor enam perusahaan. Serta menjelaskan soal peran tersangka TB dan tersangka BHL dalam impor besi baja, baja paduan, dan produk turunannya periode 2016-2021.

Sementara, ucapnya, tersangka BHL diperiksa sebagai saksi untuk menjelaskan terkait peranan tersangka TB dan tersangka T dalam impor besi baja, baja paduan, dan produk turunannya periode 2016-2021.

Dikatakannya pemeriksaan para tersangka sebagai saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus tersebut. Adapun para tersangka yaitu TB selaku Analis Perdagangan di Kementerian Perdagangan, tersangka BHL selaku bos atau pemilik PT Meraseti Logistic Indonesia dan tersangka T selaku Manager PT Meraseti Logistik Indonesia.

Seperti diketahui kasus yang kini disidik Kejaksaan Agung berawal ketika enam perusahaan importir mengimpor baja paduan menggunakan Surat Penjelasan (Sujel) atau pengecualian perijinan impor (tanpa PI & LS).

Surat Penjelasan tersebut diterbitkan Direktur Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berdasarkan permohonan dari ke enam perusahaan importir.

“Alasannya untuk digunakan dalam rangka pengadaan material konstruksi proyek pembangunan jalan dan jembatan dengan dalih ada perjanjian kerjasama dengan PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya, PT Nindya Karya dan PT Pertamina Gas,” ungkap Sumedana.

Namun, tuturnya, berdasarkan keterangan dari ke empat BUMN ternyata tidak pernah melakukan kerjasama pengadaan material berupa besi, baja, baja paduan dengan enam importir.

“Dari hasil penyelidikan ditemukan adanya indikasi penyimpangan penggunaan Surat Penjelasan dan dugaan korupsi dilakukan ke enam importir,” ucap Sumedana.

Ke enam importir yaitu PT Jaya Arya Kemuning, PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Bajasakti, PT Prasasti Metal Utama, PT Bangun Era Sejahtera, dan PT Perwira Adhitama.(muj)