Tiga Tersangka Kasus Mafia Tanah Cipayung Akhirnya Ditahan dan Lainnya Menyusul

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Tiga tersangka kasus mafia tanah terkait dugaan korupsi pengadaan lahan untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Cipayung, Jakarta Timur oleh Dinas Pertamanan dan Kehutanan DKI Jakarta akhirnya ditahan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (20/7) malam.

Selain itu Kejati DKI Jakarta dalam kasus yang sama sebulan yang lalu atau pada 19 Juni 2022 menetapkan tersangka baru berinisial JF dari pihak swasta yang kemungkinan juga menyusul akan ditahan.

Adapun ketiga tersangka yang ditahan yaitu HH selaku mantan Kepala UPT Tanah pada Dinas Pertamanan dan Kehutanan DKI Jakarta, LD selaku Notaris dan MTT selaku pihak Swasta.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam, Kamis (21/7) mengatakan para tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, Jakarta selama 20 hari terhitung sejak 20 Juli 2022.

“Penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan obyektif para tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara lebih dari lima tahun,” tuturnya.

Selain itu, kata dia, pertimbangan subyektif para tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya lagi sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP.

                                                                                         Mengatur Harga Tanah

Ashari menyebutkan juga untuk tersangka baru yaitu JF ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-70/M.1/Fd.1/07/2022 tanggal 19 Juni 2022.

Dikatakannya dalam penyidikan terungkap peran tersangka JF yaitu bekerjasama dengan tersangka Notaris LD Notaris sehingga lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung dapat dibebaskan Dinas Kehutanan DKI Jakarta.

“Bahkan tersangka JF dan LD yang mengatur harga terhadap delapan pemilik atas sembilan bidang tanah di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur,” ujarnya.

Namun, ucap dia, pemilik lahan hanya terima uang ganti rugi sebesar Rp1,6 juta permeter. Sedang harga yang dibayar Dinas Kehutanan kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp2,7 juta permeter sehingga total uang yang dibayarkan sebesar Rp46 miliar.

Sementara, tutur Ashari, total uang yang diterima pemilik lahan hanya sebesar Rp28 miliar. “Sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati para tersangka dan para pihak sebesar Rp17 miliar yang diduga juga menjadi kerugian negara.”(muj)