JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung Burhanuddin memberikan apresiasi kepada bidang pidana khusus di sejumlah Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri dalam pemberantasan mafia tanah.
Menurut Jaksa Agung apresiasi tersebut pantas diberikannya karena bidang pidsus di sejumlah Kejati dan Kejari tersebut telah merespon cepat permainan mafia tanah yang terjadi di wilayah hukumnya.
“Ini menandakan juga Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah yang saya buat benar-benar dilaksanakan,” kata Jaksa Agung dalam satu arahannya yang disampaikan secara virtual kepada jajaran kejaksaan di seluruh Indonesia, Senin (29/8).
Dia pun meminta kepada jajaran bidang pidana khusus pada satuan kerja lainnya yang belum mengentaskan permasalahan mafia tanah segera pelajari pola penanganan yang telah ada saat ini.
“Tunjukan dedikasi terhadap masyarakat di wilayah hukum masing-masing sehingga kepercayaan publik terhadap institusi tetap terjaga,” ujarnya seraya menyebutkan sejauh ini penanganan bidang pidsus di seluruh Indonesia terkait kasus pertanahan
total nilai kerugiannya mencapai Rp1.445. triliun.
Adapun Kejati yang mendapat apresiasi yaitu Kejati Sumatera Barat, Kejati DKI Jakarta, Kejati Jawa Tengah, Kejati DI Yogyakarta, Kejati Nusa Tenggara Timur, Kejati Sulawesi Selatan, Kejati Maluku dan Kejati Gorontalo. Sedangkan untuk Kejari yaitu Kejari Jakarta Timur, Kejari Jakarta Barat dan Kejari Kejari Grobogan.(muj)