Jaksa Agung: Tingkatkan Independensi-Profesionalitas Hubungan antar Lembaga Pemerintah-Forkopimda

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung Burhanuddin mengintruksikan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi di Indonesia untuk meningkatkan independensi dan profesionalitas dalam menjalin hubungan antar lembaga pemerintah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.

Instruksi tersebut antara lain disampaikan Jaksa Agung guna meningkatkan kinerja serta mempertahankan dan meningkatkan kepercayaan publik kepada Kejaksaan yang berdasarkan hasil terakhir survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) dari tanggal 11-17 Agustus 2022 mencapai 63,4 persen.

Selanjutnya Jaksa Agung dalam keterangan tertulisnya menginstruksikan untuk tetap memedomani Surat Jaksa Agung Nomor: R-3/A/SUJA/01/2022 tanggal 17 Januari 2022 dalam hal meningkatkan pengawasan melekat pada satuan kerja.

Kemudian meningkatkan etika, adab, dan sopan santun dalam menggunakan media sosial sebagaimana Surat Jaksa Agung Nomor: R-41/A/SUJA/05/2021 tanggal 18 Mei 2022 dalam hal bijaksana dalam penggunaan media sosial.

Jaksa Agung menginstruksikan juga untuk meningkatkan pengendalian terhadap penanganan perkara tindak pidana umum, tindak pidana khusus, serta perdata dan tata usaha negara.

“Serta meningkatkan pengendalian dalam pelaksanaan program kerja pengawalan dan pengamanan Bidang Intelijen, restorative justice Bidang Tindak Pidana Umum, serta pendampingan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ujarnya.

Dia meminta mengedarkan surat ini ke seluruh Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri yang berada di daerah hukumnya. “Serta melaporkan setiap pelaksanaan secara berkala atau sewaktu-waktunya jika diperlukan.”(muj)