Kasus Satelit, Aset PT DNK dan Tersangka Disita Tim Penyidik Koneksitas

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Sejumlah aset dari PT Dini Nusa Kesuma (PT DNK) dan para tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan satelit orbit 123 derajat bujur timur pada Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021 disita Tim penyidik koneksitas.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Kamis (20/10/2022) aset yang disita antara lain satu bidang tanah dan bangunan yang merupakan kantor PT DNK di Cipete Utara Kebayoran Baru Jakarta Selatan seluas 1.265 meter persegi.

Kemudian, tutur dia, satu bidang tanah dan bangunan di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan seluas 1.239 meter persegi dan satu bidang tanah dan bangunan di Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pasanggrahan, Jakarta Selatan seluas 518 meter persegi.

Dia menyebutkan penyitaan yang dilakukan Tim penyidik koneksitas terdiri dari unsur Kejaksaan dan Puspom TNI untuk kepentingan pengumpulan alat bukti dan pengembalian kerugian keuangan negara terkait uang pengganti.

“Sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Sumedana.

Adapun penyitaan, tutur dia, dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Jaksa Agung Nomor: Print-03/PM/PMpd.1/06/2022 tanggal 6 Oktober 2022 dan izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai penetapan Nomor: 270/Pen.Pid.Sus/TPK/X/2022/PN.Jkt.Pst. tanggal 12 Oktober 2022.

“Diawali tindakan pemblokiran terhadap lahan tersebut dengan berkoordinasi kepada Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan dan dilanjutkan dengan kegiatan penyitaan yang didampingi pihak Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan serta kelurahan setempat,” tuturnya.

Dalam kasus satelit Tim penyidik koneksitas telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Satu diantaranya dari militer dan sudah purnawirawan yaitu Laksamana Muda (Purn) AP mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan pada Kementerian Pertahanan periode Desember 2013 hingga Agustus 2016.

Dua tersangka lainnya yaitu SCW dan AW masing-masing selaku Direktur Utama dan Komisaris PT Dini Nusa Kesuma (PT DNK). Namun ketiga tersangka hingga kini tidak ditahan.(muj)