BEKASI (IndependensI.com)- Guna percepatan peningkatan pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan, dan untuk mempermudah pelayanan warga, Pemerintah Kota Bekasi melakukan sinergitas dengan Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi. Adapun bentuk sinergitas untuk melakukan pembuatan akte pernikahan di Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi.
Dengan adanya sinergitas dalam pelayanan, warga tidak perlu repot untuk mengurus kebutuhan tersebut jika pasangan yang ingin menikah dan memiliki akte pernikahan bisa langsung mengurus di tempat yang disediakan.
Sinergitas dan kesepakatan itu, ditandai dengan penandatanganan ‘Nota Kesepakatan Peningkatan Pelayanan Publik’ oleh Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi, Senin (24/10/2022).
Tri mengapresiasi kerjasama ini, seperti telah dilakukan pekan lalu dengan PT Kereta Api Indonesia dengan percepatan pelayanan admistrasi kependudukan untuk kebutuhan warga.
“Dalam menghadapai persoalan mengenai administrasi kependudukan, beberapa sinergitas telah dilakukan. Ini untuk warga Kota Bekasi agar mudah melakukan atau mengurus masalah administrasi kependudukan. (jonder sihotang)