Terminal Wajib Beri Ruang Bagi UMKM Untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Loading

YOGYAKARTA (Independensi.com) -Terminal harus menyediakan fasilitas tempat untuk kegiatan usaha mikro dan kecil (UMKM) paling sedikit tiga puluh persen dari ruang umum.

.Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 24 tahun 2021 tentang penyelenggaraan terminal penumpang angkutan jalan.

Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam sambutannya yang di bacakan Kepala Bagian Hukum dan Humas, Setditjen Perhubungan Darat, Endy Irawan, pada pembukaan kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang Undangan Bidang Perhubungan Darat mengenai Implementasi Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Yogyakarta, Selasa, (25/10) mengatakan, “Pemeliharaan terminal penumpang wajib bekerjasama dengan usaha mikro dan kecil.”

Selain itu penyelenggaraan terminal penumpang dapat dikerjasamakan dengan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, dan swasta.

Penyelenggaraan terminal penumpang yang dapat dikerjasamakan yaitu pembangunan, pengembangan, penyediaan dan pengelolaan fasilitas penunjang, pemeliharaan, perencanaan dan pelaksanaan, serta pembiayaan.

Terkait dengan penyelenggaraan bidang angkutan jalan, saat ini dalam Permenhub Nomor PM 25 tentang penyelenggaraan bidang angkutan jalan sesuai amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang lalu lintas dan angkutan jalan, terdapat substansi baru.

Substansi baru tersebut yaitu pemberian subsidi oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah yang diberikan kepada:  angkutan barang umum; dan/atau peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan angkutan jalan.

Sebelumnya, Endy menjelaskan bahwa tujuan dari disusunnya UU Nomor 11 tahun 2020 adalah untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat indonesia secara merata.

Hal ini dilakukan dalam rangka memenuhi penghidupan yang layak melalui: Kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan UMKM serta perkoperasian; Peningkatan ekosistem investasi; Kemudahan berusaha;
Peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja; dan Investasi pemerintah pusat dan percepatan proyek strategis nasional.

“Sebagai tindak lanjut UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja maka Kementerian Perhubungan khususnya Ditjen Perhubungan Darat turut serta mendukung peningkatan iklim investasi di sektor transportasi darat melalui penetapan PP Nomor 30 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Tujuan dari PP Nomor 30 tahun 2021 tersebut,” Endy melanjutkan, “Antara lain: Kemudahan berusaha; Penyederhanaan perizinan berusaha;
Membuka peluang investasi bagi pihak ketiga (pihak swasta) dalam penyelenggaraan transportasi darat; dan Membuka lapangan pekerjaan baru dengan adanya peluang investasi bagi pihak ketiga.”

Menurutnya, dalam PP Nomor 30 tahun 2021 tersebut terdapat 16 (enam belas) amanat untuk diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri perhubungan, yaitu terkait dengan analisis dampak lalu lintas, pengujian berkala kendaraan bermotor, pengujian tipe kendaraan bermotor, terminal penumpang, angkutan jalan, dan penimbangan kendaraan bermotor.

Kegiatan yang berlangsung secara daring maupun luring oleh sejumlah perwakilan dari Dinas Perhubungan Provinsi, Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota, Balai Pengelola Transportasi Darat, Satuan Pelayanan Terminal dan sejumlah perwakilan instansi pusat. (hpr)