Abidin Fikri : Sistem Pengupahan Kesepakatan Tak Ada Dasar Hukum!

Loading

BOGOR (Independensi)- Anggota Komisi IX DPR-RI Abidin Fikri menyoroti sistem pengupahan dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

Abidin menegaskan, cara pengupahan seperti ini tidak ada dasar hukumnya.

Politisi PDI Perjuangan itu menyatakan, semua sistem pengupahan harus merujuk pada aturan upah minimum regional (UMR) di masing-masing daerah.

Hal itu diungkapkan Abidin saat Komisi IX DPR RI menggelar pertemuan dengan Pemda Kabupaten Bogor, Dinas Ketenagakerjaan Bogor, para pengusaha, dan perwakilan pekerja setempat, Kamis (17/11/2022).

“Bila tak ada payung hukumnya, sistem pengupahan kesepakatan ini akan jadi gejolak di sejumlah daerah,” ujar Abidin.

Abidin melanjutkan, pengupahan kesepakatan payung hukumnya belum ada. Negara tidak bisa melepas begitu saja, masing-masing perusahaan melakukan perjanjian kerja dengan sistem upah kesepakatan.

Abidin memaparkan, sistem upah dengan kesepakatan ini menghadapkan dua pihak, yakni pengusaha dan pekerja, melakukan kesepakatan bersama di luar mekanisme UMR. Bisa jadi upah yang disepakati jauh di bawah UMR.

” Ini perlu disorot untuk kemudian dibicarakan dengan Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Abidin.

” Bagaimana pun, pekerja harus dilindungi dan jangan sampai para pekerja itu juga kehilangan pekerjaannya,” tambah alumni GMNI itu.