Pekanbaru (Independensi.com) –Lima (5) bos PT Fikasa Group masing-masing Bhakti Salim, Agung Salim, Christian Salim, Elly Salim serta Maryani, Senin, (12/12) kembali dihadirkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sidang pertama yang dipimpin ketua majelis Ahmad Fadil SH, MH dibantu dua majelis lainnya, digelar dalam agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara terdakwa Bhakti Salim, Agung Salim dan Christian Salim mengikuti sidang secara virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Pekanbaru.
Sama halnya dengan dua terdakwa lainnya yaitu Elli Salim dan Mariani, juga mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Perempuan Pekanbaru. Kelima terdakwa yang sebelumnya telah dihukum dalam kasus investasi bodong, diwakili 9 orang penasehat hukum diketuai Agung Pratama SH.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rendy Penaloza SH,MH dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan menjelaskan, pihaknya menjerat terdakwa Bhakti Salim, Agung Salim, Cristian Salim dan Elly Salim, Pertama Pasal 3 TPPU yuntho Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Sementara terdakwa Maryani yang merupakan Manager Marketing Freelance PT Fikasa Gorup di Pekanbaru, dikenakan pasal berbeda. Maryani dijerat Pasal 4 TPPU yunto Pasal 55 KUHPidana, ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rendy Panaloza SH MH.
Atas dakwaan dari JPU, hakim meminta pendapat dari penasehat hukum para terdakwa yang dihadiri Samuel Siahaan SH. Pada kesempatan itu, Samuel menyatakan bahwa mereka akan melakukan eksepsi (keberatan) dan meminta waktu selama dua pekan untuk menyampaikan esepsi.
Menurut Samuel Siahaan, berhubung tempat tinggal mereka di Jakarta, jadi mohon pada majelis untuk memberikan waktu menyampaikan eksepsi selama 2 minggu. Namun pihak hakim menolak dan hanya memberikan waktu satu pekan untuk menyusun esepsi.
Setelah mendengar pendapat dari JPU yang menyatakan sidang mendatang masih akan digelar secara virtual, sehingga terlalu lama kalau dua pekan, kata Randy Penaloza. “Sidang akan kita lanjutkan pekan depan (19 Desember 2022) dengan agenda mendengarkan eksepsi terdakwa,” kata Ahmad Fadil.
Sebagaimana diketahui, kelima terdakwa yakni Bhakti Salim Direktur Utama PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan Direktur Utama PT Tiara Global Propertindo (TGP), Agung Salim Komisaris Utama PT WBN, Elly Salim Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP, dan Christian Salim selaku Direktur PT TGP, telah dijatuhi vonis pidana penjara 14 tahun penjara.
Walau mereka melakukan upaya banding hingga ke Mahkamah Agung, hukuman mereka tetap sama. Demikian juga dengan Maryani selaku Manager Marketing Freelance PT WBN dan PT TGP, Fikasa Group di Pekanbaru, juga dinyatakan bersalah , divonis 12 tahun penjara.
Para terdakwa terbukti bersalah dalam kasus penghimpunan dana dari masyarakat. Mereka melakukan penipuan dengan mengiming-imingi korban sebanyak 10 orang di Pekanbaru. Modusnya adalah dengan Promissory Notes atau yang disamakan dengan bunga deposito. Akibatnya 10 orang warga Pekanbaru korban, mengalami kerugian sebesar Rp 84,9 miliar
(Maurit Simanungkalit