Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.(ist)

Kasus Gratifikasi Mantan Dirut BTN, Kejagung Dalami Keterangan Saksi KJPP

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung kebut pemeriksaaan kasus dugaan korupsi pemberian gratifikasi kepada mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono oleh manajemen PT Pelangi Putra Mandiri (PPM) dan PT Titanium Property (TP) dengan memeriksa dua saksi pada, Selasa (8/12) lalu.

Kedua saksi yang diperiksa di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta guna didalami keterangannya yaitu Nana Siti Rohana dan Sukirno. “Keduanya dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Budi, Edy Saptono dan Rekan,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard EE Simanjutak, Rabu (9/12).

Leonard mengatakan pemeriksaan terhadap kedua saksi dari kantor jasa penilai publik tersebut masih dalam rangka tim penyidik mencari fakta hukum dan mengumpulkan bukti-bukti.

Terutama, ungkapnya, terkait tindak pidana korupsi yang terjadi, khususnya dalam proses pemberian fasilitas kredit kepada PT PPM dan PT TP pada BTN Cabang Samarinda dan BTN Jakarta Cabang Harmoni.

“Karena pada akhirnya menyebabkan status kredit dari kedua perusahaan dalam kondisi macet dengan collectibilitas 5,” ucap mantan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ini.

Dalam kasus dugaan pemberian gratifikasi kepada mantan Dirut PT BTN Maryono, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka dan menahan semuanya dalam tahanan rutan.

Ke limanya yaitu Maryono (M) dan Widi Kusuma Purwanto (WKP) selaku menantunya. Kemudian Direktur dan Komisaris Utama PT PPM yaitu Yunan Anwar (YA) dan Ghofir Effendi (GE) serta Komisaris PT TP Ichsan Hasan (IH).

Seperti diberitakan sebelumnya pemberian gratifikasi, hadiah atau janji kepada mantan Dirut BTN Maryono yang disidik Kejagung diduga terkait pemberian fasilitas kredit dan pencairan kredit dari BTN kepada PT PPM dan PT TP.

Pemberian gratifikasi oleh manajemen PT PPM diduga dilakukan tersangka YA  selaku Direktur PT PPM untuk mendapat fasilitas kredit dari BTN Cabang Samarinda sebesar Rp117 miliar pada 2014.

Caranya yaitu YAyang kenal dengan tersangka M dan WKP diduga mengirimkan dana melalui karyawan PT PPM yaitu Rahmat Sugandi kepada rekening WKP menantu M total Rp2,257 miliar.

Begitupun manajemen PT TP untuk mendapatkan fasilitas kredit dari BTN Cabang Harmoni Jakarta sebesar Rp160 miliar dari BTN Cabang Harmoni pada tahun 2013, melalui tersangka IH selaku Komisaris Utama PT TP diduga mengirimkan uang total Rp870 juta ke rekening WKS.(muj)