Kejati DKI Jakarta Pastikan akan Tuntaskan Kasus Migor

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memastikan masih mengusut dan segera menuntaskan
sejumlah kasus dugaan korupsi yang  masih belum terselesaikan pada tahun 2022 termasuk kasus minyak goreng.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nurcahjo Jungkung Madyo mengatakan untuk kasus minyak goreng saat ini  pihaknya masih meminta keterangan ahli.

“Kita masih minta keterangan ahli dan juga perhitungan kerugian perekonomian negara dari BPKP,” ungkap Nurcahjo saat menjawab pertanyaan dalam konfrensi pers Refleksi Akhir Tahun 2022 di Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (29/12/2022).

Dia tidak menampik dalam penyidikan kasus migor kali ini pihaknya menerapkan pasal 35 ayat (1) huruf K Undang-Undang Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Pasal tersebut mengatur Jaksa Agung berwenang menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dalam penjelasan Pasal 35 ayat (1) huruf k, perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan Pemerintah,
baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan
kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat.

Yang dimaksud dengan “denda damai” adalah penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung.

Penggunaan denda damai dalam hal tindak pidana ekonomi merupakan salah satu bentuk penerapan asas oportunitas yang dimiliki oleh Jaksa Agung dalam tindak pidana perpajakan, tindak pidana kepabeanan, atau tindak pidana ekonomi lainnya.

Seperti diketahui kasus minyak goreng disidik Kejati DKI Jakarta berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-1033/M.1/ Fd.1/04 /2022.
tanggal 6 April 2022.

Beriringan dengan kasus minyak goreng yang disidik Kejaksaan Agung dengan instrumen Undang-Undang Pemberantasan Korupsi yang kini sudah masuk tahap pembacaan tuntutan terhadap
lima terdakwanya.

Kasusnya seperti disampaikan Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam (saat itu) berawal dari kegiatan ekspor Migor yang diduga dilakukan dengan secara melawan hukum oleh PT AMJ bersama PT NLT dan PT PDM pada Juli 2021–Januari 2022 melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

Adapun migor yang diekspor berbentuk kemasan sebanyak 7. 247 karton. Terdiri kemasan 1 liter, 2 liter dan kemasan 5 liter serta kemasan 620 mililiter. Dengan rincian tanggal 22 Juli 2021 sampai 1 September 2021 berdasarkan sembilan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sebanyak 2. 184 karton Migor kemasan merek tertentu.

Kemudian pada 6 September 2021-3 Januari 2022 untuk 23 PEB sebanyak 5. 063 karton Migor kemasan merek tertentu. Migor diekspor ke luar negeri melalui 32 kontainer.

Akibat perbuatan yang diduga dilakukan PT AMJ bersama dua perusahaan lain membuat
kelangkaan Migor kemasan di dalam negeri dan diduga menimbulkan terjadinya kerugian keuangan dan perekonomian negara.(muj)