Temuan Uang di Apartemen Plh Dirjen Minerba Timbulkan Spekulasi dari Persetujuan RKAB?

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah salah satu apartemen di Pakubuwono yang diduga menjadi tempat tinggal M Idris Sihite selaku Pelaksana Harian (Plh) Direktur Minerba menemukan uang miliaran rupiah, Senin (27/3/2023)

Penemuan uang oleh KPK yang sedang menyidik kasus dugaan korupsi pemotongan uang tunjangan kinerja Aparat Sipil Negara di Kementerian ESDM memunculkan spekulasi asal usul atau sumber uang tersebut dari dugaan suap pemberian persetujuan RKAB kepada perusahaan tambang.

Menurut anggota Komisi VII DPR RI Ridwan Hisyam dari F- Golkar adanya kecurigaan asal usul atau sumber uang tidak dapat dihindari meski semua pihak harus tetap menjunjung tinggi prinsip asas praduga tidak masalah.

“Mengingat persetujuan RKAB kepada perusahaan tambang termasuk ke PT BEP mendapat sorotan tajam dari parlemen karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalah-gunaan wewenang seperti dimaksud dan diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Korupsi,” kata Ridwan seusai menerima pengaduan dari Koalisi Sipil Masyarakat Tambang (KSST), Rabu (29/3/2023).

Rombongan KSST dipimpin Ketuanya A Saefudin datang menemui Ridwan di ruang kerjanya untuk mengadukan kegiatan illegal mining PT BEP.

Karena meski akun moms pada system MODI Ditjen Minerba sudah dibekukan atas permintaan Dirtipidum Bareskrim Polri pada tanggal 1 Maret 2023, namun PT BEP tetap menjalankan kegiatan dengan dugaan memakai dokumen PT Komunitas Bangun Bersama (PT KBB).

Ridwan menambahkan dugaan penyimpangan oleh PT BEP sudah berulang kali terjadi dan telah merugikan negara triliuan rupiah. “Sehingga seharusnya Kementerian ESDM mencabut IUP IOP PT BEP agar tidak menimbulkan kerugian negara lebih besar,” ujarnya seraya berharap KPK mengusut dugaan korupsi PT BEP.

Berdasarkan data PT BEP bukan pertama kali diduga melakukan illegal mining. Antara lain dari hasil Gelar Perkara Laporan Polisi No: LP/235/X/2021/Polda Kaltim/SPKTIII di Biro Wassidik Bareskrim Polri tanggal 26 April 2022.

Dari gelar perkara diketahui telah terjadi penggalian, pengangkutan dan penjualan batubara secara illegal pada periode bulan Januari 2019 sebanyak 100.522 MT, Februari 2019 sebanyak 115.500 MT, dan Maret 2019 sebanyak 119.806 MT.

Total sebanyak 335.828 MT batubara illegal yang bersumber dari konsesi PT BEP yang telah digali diangkut dan dijual. Padahal RKAB Tahun 2019 PT BEP baru dietujui pada tanggal 19 Maret 2019, berdasarkan alat bukti berupa Surat Kepala Dinas ESDM Prov. Kalimantan Timur Nomor: 541.23/1089/II-MINERBA.

Sementara itu anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Gerinda Eddy Santana Putra meminta Menteri Perhubungan cabut ijin Jetty Sungai Berlian Jaya (SBJ) di Loa Janan Ilir Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur karena melayani loading batubara yang bersumber dari kejahatan illegal mining.

Seperti laporan diterimanya, Jetty SBJ melayani loading batubara illegal sebanyak lima tongkang dari konsesi PT BEP antara lain pada 24 Maret 2023 memakai barge BG Barito 8/TB. Mandiri 6 dan tanggal 28 Maret 2023, dengan barge TB.BPP8/BG Bahtera 2708 J. “Sehingga pengelola Jetty SBJ diduga bermufakat jahat dengan PT. BEP,” tuturnya.(muj)