Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan.

Perda Perubahan Status PDAM Tirta Bhagasasi Masuk Prolegda DPRD

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Proses perubahan status Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Bekasi, saat ini sudah masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) DPRD Kabupaten Bekasi.  Tinggal pembahasan di dewan, dan draf rancangan peraturan daerah (Raperda) nya sudah siap.

“Kita tinggal menunggu pembahasan di DPRD,  dan saya sudah mengirim surat ke dewan untuk ditindaklanjuti pembahasannya”, ungkap Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan kepada IndependensI.com, di Kantor Pusat PDAM, kemarin.

Adapun perubahan status PDAM tersebut menjadi Perumda, selama ini terkendala pemisahan aset antara Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi. Pemisahan yang terkendala sejak 2017 itu, baru direalisasi tanggal 8 Desember 2022 dengan ditandatanganinya naskah pemisahan antara Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan dan Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.

Setelah itu, pihaknya melakukan kajian  akademis, dan draf Raperdanya sudah selesai. Mudah-mudahan dalam waktu segera, Perda Perumda terselesaikan, tambah Dani

“Iya benar sesuai PP 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, bahwa status PDAM harus dirubah menjadi Perumda. Sebenarnya ini sudah terlambat dan mestinya tahun 2019 sudah jadi Perumda. Tapi karena proses pemisahan aset ada kendala, baru saat ini ditindaklanjuti”, ujar Dani.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Forum Orientasi dan Study  Penguatan Kualitas Masyarakat (Frospekum) Komaruddin Rachmat,   mendesak Pemkab Bekasi bersama DPRD segera merealisasikan perubahan status PDAM Tirta Bhagasasi menjadi Perumda lewat Peraturan Daerah (Perda).

Dengan berubahnya status menjadi Perumda, diharapkan perusahaan daerah milik Pemkab Bekasi ini, dapat lebih fokus lagi untuk meningkatkan profesioanalisme, efektif dan efisien dalam menjalankan program perusahaan. Dengan demikian, peningkatan pelayanan air bersih bagi masyarakat Bekasi dapat lebih ditingkatkan. (jonder sihotang)