Wakil Jaksa Agung: Core Values Trapsila Adhyaksa Jangan Berhenti Menjadi Slogan

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Wakil Jaksa Agung Sunarta mengingatkan agar nilai-nilai dasar atau “Core Values” Trapsila Adhyaksa jangan berhenti menjadi slogan yang utopis semata tanpa diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

“Karena itu nilai-nilai dasar yang terkandung dalam core values harus diterapkan setiap insan Adhyaksa, dan menjadi pelecut semangat setiap pegawai untuk terus meningkatkan kapasitas dan kompetensinya dalam bekerja,” kata Sunarta dalam sambutannya secara virtual dalam acara sosialisasi dua instruksi Jaksa Agung, Selasa (11/07/2023).

Keduanya yaitu menyangkut Instruksi Jaksa Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Implementasi Nilai-Nilai Dasar (Core Values) Kejaksaan RI Trapsila Adhyaksa Berakhlak dan Instruksi Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2023 tentang Kepatuhan Internal di lingkungan Kejaksaan RI.

Sunarta menyampaikan Core Values ASN BerAkhlak yang diresmikan Presiden Joko Widodo pada 27 Juli 2021 bertujuan membangun kesadaran dan pemahaman yang diharapkan mampu diimplementasikan menjadi sebuah budaya kerja yang mengubah mindset.

Hal tersebut, tuturnya, guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan mengoptimalisasikan tugas pokok dan fungsi selaku Aparatur Sipil Negara untuk menjadi tonggak penguatan Aparatur Sipil Negara baik di pusat maupun daerah.

Dia pun menyebutkan  Jaksa Agung pada 13 April 2023 telah menerbitkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 3 Tahun 2023 sebagai bentuk penguatan budaya kerja ASN Kejaksaan RI, dalam rangka transformasi pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) menuju pemerintahan berkelas dunia (World Class Government).

“Selain untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” kata mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ini.

Dia menekankan Instruksi tersebut menginginkan nilai-nilai dasar (core values) Kejaksaan yakni Trapsila Adhyaksa Berakhlak dan Employer Branding ASN yakni Bangga Melayani Bangsa dapat diimplementasikan dan diamalkan segenap pejabat serta pegawai Kejaksaan di lingkungan satuan kerjanya masing-masing.

Oleh karenanya, katanya menegaskan, komitmen nilai-nilai dasar (core values) dimaksud diminta tidak berhenti di tahapan sosialisasi saja. “Tapi diinternalisasikan mengingat sosialisasi itu hanya sampai level pengetahuan atau knowledge. Sementara internalisasi menempatkan pola pikir (mindset) dan perilaku (behavior) sebagai nilai dan keyakinan di hati ASN Kejaksaan.”

Sunarta pun mengharapkan melalui sosialisasi dan internalisasi diharapkan melahirkan
outcome berupa perubahan perilaku ASN Kejaksaan sesuai panduan perilaku Trapsila
Adhyaksa Berakhlak dan peningkatan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik ASN Kejaksaan.

“Hingga pada akhirnya, perbaikan citra publik terhadap ASN Kejaksaan serta
peningkatan minat publik menjadi ASN, yang bangga melayani bangsa juga bisa terjelma,” ujar Wakil Jaksa Agung.

                                                                                            Kepatuhan Internal 

Sementara Sunarta saat mensosialisasikan Instruksi Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2023 perihal Kepatuhan Internal di Lingkungan Kejaksaan RI meminta setiap bidang mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

Hal tersebut, kata da, untuk melaksanakan fungsi pengendalian kepatuhan internal sebagai serangkaian proses, untuk memastikan operasional organisasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun dia menambahkan tidak terbatas terhadap pelaksanaan dan atau pemenuhan indeksasi dan rekomendasi kelembagaan yang berlaku di lingkungan Kejaksaan, Pelaksanaan perintah Presiden dan/ atau Jaksa Agung serta Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional dan/atau Strategi Nasional yang ditugaskan kepada Kejaksaan RI.

Sunarta mengatakan fungsi pengendalian kepatuhan internal dilaksanakan Wakil Jaksa Agung; Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan; Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, Informasi dan Teknologi/  Kepala Biro Perencanaan; Kepala Kejaksaan Tinggi; Kepala Kejaksaan Negeri; dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri.

Selain itu, Wakil Jaksa Agung menjelaskan instruksi ini meminta kepada seluruh pimpinan satuan/unit kerja harus memperhatikan dengan seksama rekomendasi Jaksa Agung Muda Pengawasan, dalam rangka meningkatkan pengendalian intern dan memperbaiki kekurangan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut.

Yaitu, kata dia, memberikan konsultasi penerapan pengendalian intern di lingkungan Kejaksaan RI dan kemudian memberikan assurance secara independen dan objektif, bahwa pengendalian intern atau kepatuhan internal telah dilaksanakan secara efektif dan efisien.

“Antara lain tuturnya, melalui audit atas lini pertahanan pertama dan kedua untuk memastikan bahwa mereka melaksanakan tugasnya dengan baik.” ucapnya seraya menyebutkan untuk melaporkan kecurangan atau kekeliruan yang terjadi dan kelemahan pengendalian atau kepatuhan yang membahayakan organisasi.

“Untuk itu, saya meminta seluruh pimpinan satuan/unit kerja selaku pengendali kepatuhan internal secara serius dan sungguh-sungguh menindaklanjuti Instruksi Jaksa Agung dimaksud,” ujarnya.

Hadir dalam acara sosialisasi secara virtual ini Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung, Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, serta Kepala Cabang Kejaksaan Negeri.(muj)