JAKARTA (Independensi.com) – Pemerintah perlu segera memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan khususnya dokter disetiap Puskesmas dan Puskesdes di setiap desa seluruh Indonesia. Hal ini ditegaskan oleh Bidan Dewi Oktavia, S.Keb dari Persatuan Bidan Indonesia (PBI) di Bandung kepada pers di Jakarta, Minggu (20/8).
“Setidaknya inilah langkah awal transformasi kesehatan yang paling dibutuhkan masyarakat khususnya di desa-desa terpencil. Jangan sampai masih ada desa tanpa dokter yang melayani rakyat di desa,” tegasnya.
Menurutnya, keberadaan bidan di desa harus dilengkapi dengan dokter agar bisa mencakup seluruh pelayanan kesehatan masyarakat.
“Kerjasama bidan dan dokter di desa akan lebih menguatkan pelayanan kesehatan. Saat ini sebagian besar puskesmas dan puskesdes dipimpin oleh bidan dengan kewenangannya yang terbatas oleh peraturan. Padahal rakyat sangat butuhkan pelayanan maksimal di puskesdes dan puskesmas,” jelasnya.
Pemerintah menurutnya sangat perlu segera melakukan sosialisasi terpusat dari Kementerian Kesehatan tentang UU Kesehatan No 17/2023 kepada para bidan desa diseluruh Indonesia agar ada kesatuan pemahaman dan tindakan dalam mendorong transformasi kesehatan yang sedang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan.
“Jangan ada penafsiran berbeda terhadap UU Kesehatan dan peraturan dibawahnya. Karena sudah waktunya sentralisasi dilakukan agar tramsformasi terarah dan lebih cepat,” ujarnya.
Saat ini menurutnya harapan masyarakat pada UU Kesehatan yang baru sangat tinggi dan semua tenaga kesehatan di bawah Kementerian Kesehatan harus kompak membuktikan kelebihan manfaat dari undang-undang ini.
“Jangan sampai setelah terbitnya undang-undang ini masyaralat masih sulit mendapatkan pelayanan kesehatan. Dan masih memilih keluar negeri untuk berobat. Kita pasti sanggup,” tegasnya lagi.
Pemerintah juga diharap dapat bijaksana dan adil dalam membuat turunan Undang-undang No 17/2023 tanpa terprovokasi oleh kepentingan individu dan kelompok yang mengambil keuntungan.
“Pemerintah perlu memberikan batasan dan sikap tegas kepada oknum atau kelompok tertentu yang ingin mengambil keuntungan dari turunan Undang-undang Kesehatan ini. Kami akan terus mengawal peraturan turunan Undang-undang agar konsistenn untuk kepentingan rakyat bukan untuk kepentingan elit politik atau golongan tertentu yang pada akhirnya merugikan rakyat,” tegasnya.
Sebagai bidan Dewi juga berharap agar pemerintah memangkas berbagai syarat administrasi bidan menjadi sederhana agar dapat maksimal dalam pengabdian pada masyarakat.
“Semua bidan yang masih berada dalam status kontrak agar segera diberikan hak kepastian kerja sebagai pegawai tetap negara, menjadi ASN sebagai bentuk reward dari pemerintah yang telah mengabdikan separuh perjalanan hidupnya untuk mengabdi kepada masyarakat sebagi tenaga honorer,” tegasnya. (*)