Jaksa Agung: Ubah Paradigma Penanganam Perkara Tindak Pidana Khusus

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung Burhanuddin meminta jajarannya untuk mengubah paradigma penanganan perkara tindak pidana khusus sejalan dengan Instruksi Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.

“Kita harus mengembalikan pelaksanaan penyidikan Tindak Pidana Khusus sesuai dengan asas peradilan sederhana, cepat dan berbiaya ringan,” kata Jaksa Agung dalam amanatnya saat melantik JAM Intelijen Reda Manthovani dan 17 pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan, Selasa (31/10/2023).

Dia menyebutkan upaya tersebut dapat diwujudkan dengan tidak lagi membedakan mekanisme penyidikan menjadi penyidikan umum dan penyidikan khusus.

Oleh karena itu dia menekankan untuk sempurnakan rencana penyelidikan dan penyidikan yang berkualitas dengan menerapkan paradigma penanganan perkara berdasarkan alat bukti surat.

“Untuk membangun konstruksi perkara (case building) guna optimalisasi penyelesaian perkara tindak pidana khusus yang berkualitas,” ujarnya.

Dibagian lain Jaksa Agung mengatakan Kejaksaan memiliki peran yang sangat strategis dalam mensukseskan gelaran Pemilu Serentak Tahun 2024.

“Yaitu tidak hanya terbatas pada penanganan perkara tindak pidana pemilu atau pemilihan semata, melainkan juga perkara perselisihan hasil pemilu yang mungkin timbul dalam semua tahapan pelaksanaannya,” tutur dia.

Oleh karena itu dia meminta agar laksanakan penanganan tindak pidana pemilu secara aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam mekanisme Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Karena kita dituntut berhati-hati dan cermat dalam menindaklanjuti laporan pengaduan tindak pidana pemilu dengan tetap berkoordinasi dengan sub-sistem Gakkumdu,” ujar Jaksa Agung.

Dia pun kembali mengingatkan kepada seluruh insan Adhyaksa untuk menjaga dan memelihara netralitas selama tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024.

Upaya itu, katanya, dapat dilakukan dengan tidak menunjukkan keberpihakan secara langsung maupun tidak langsung. “Termasuk menyampaikan dukungan kepada Pasangan Calon di media sosial. Apalagi menyalahgunakan jabatannya dalam memenangkan pasangan calon tertentu.”

Oleh karena itu dia memerintahkan untuk pedomani Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.

“Sekali lagi saya tegaskan, jaga netralitas dan imparsialitas. Jangan coreng nama baik Kejaksaan,” ujar Jaksa Agung.

Adapun pejabat yang dilantik yaitu:

  1. Reda Manthovani selaku Jaksa Agung Muda Intelijen.
  2. Sarjono Turin selaku Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen.
  3. Supardi selaku Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
  4. Rina Virawati selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
  5. Heri Jerman selaku Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.
  6. Akmal Abbas selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.
  7. Pathor Rahman selaku Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
  8. Undang Mugopal selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
  9. Jehezkiel Devy Sudarso selaku Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
  10. Edyward Kaban selaku Inspektur IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
  11. Agoes Soenanto Prasetyo selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku.
  12. Nanang Ibrahim Soleh selaku Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
  13. Bambang Gunawan selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
  14. Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol selaku Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
  15. Bambang Bachtiar selaku Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
  16. Joko Purwanto selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh.
  17. Sila Haholongan selaku Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
  18. Yulianto selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.(muj)