Terima Izin Presiden, Kejagung Rencananya Periksa Anggota BPK Achsanul Hari Jumat

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung rencananya akan memeriksa anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Aqsanul Qosasi terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G pada hari Jumat (03/11/2023).

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung pemeriksaan terhadap AQ pada hari Jumat besok sesuai surat panggilan yang telah dilayangkan Tim penyidik pidana khusus kepada AQ sejak Selasa (31/11/2023).

“Sebelumnya Kejaksaan Agung sudah menerima persetujuan tertulis atau izin Presiden untuk memeriksa AQ  sejak hari Senin (30/10/2023),” ungkap Ketut kepada Independensi.com, Rabu (01/11/2023).

Namun dia belum dapat memastikan apakah AQ akan hadir memenuhi panggilan pertama untuk diperiksa tim penyidik sebagai saksi kasus BTS 4G.

“Kita belum tahu apakah yang bersangkutan (AQ) akan hadir. Jadi tunggu saja hari Jumat besok sesuai surat panggilan yang kita layangkan,” ujarnya.

Adapun nama anggota BPK Achsanul Qosasi menyeruak ketika jaksa mendalami adanya komunikasi antara Galumbang Menak Simanjuntak dengan Anang Achmad Latief dalam sidang kasus korupsi proyek BTS 4G di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Galumbang dan Anang adalah sama-sama terdakwa kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp8,032 triliun.  Saat itu Jaksa menanyakan kepada Galumbang mengenai siapa dimaksud dengan inisial AQ.

Semula Galumbung hanya menyebutkan sebagai Achsanul. Saat didesak kembali Galumbang akhirnya menyebutkan kalau AQ adalah Achsanul Qosasi selaku anggota BPK. “Anggota BPK, pak jaksa,” tutur Galumbang.

Seperti diketahui terkait proyek BTS 4G ada dugaan mengalirnya sejumlah dana diduga hasil korupsi proyek BTS 4G ke sejumlah pihak. Termasuk kepada BPK sebesar Rp40 miliar melalui perwakilan BPK yaitu Sadikin Rusli.

Fakta tersebut kemudian dikuatkan saksi mahkota Irwan Hermawan dan saksi Windi Purnama ketika keduanya bersaksi dalam sidang terdakwa mantan Menteri Kominfo Johnny Plate dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Saksi Windi malah mengungkapkan dialah yang memberikan uang sebesar Rp40 miliar sebanyak dua kali kepada Sadikin di parkiran Hotel Grand Hyatt, Jakarta.

Belakangan Kejaksaan Agung menangkap Sadikin di Surabaya dan menetapkannya sebagai tersangka serta menahan di Rutan Kejagung setelah beberapa kali mangkir dari panggilan Tim penyidik. Adapun Sadikin seperti disampaikan Ketut bukan pegawai BPK melainkan murni pihak swasta.(muj)