Kena “Sikat” JAM Pidsus, Anggota BPK Achsanul Jadi Tersangka BTS dan Ditahan

Loading

JAKARTA (Independensi.com) –  Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi akhirnya dijadikan tersangka baru setelah diduga menerima aliran dana sebesar Rp40 miliar dari hasil korupsi proyek BTS 4G yang disidik Kejaksaan Agung.

Achsanul pun langsung menjadi penghuni Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah ditahan Tim penyidik seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar pada JAM Pidsus, Jakarta, Jumat (03/11/2023).

Ketegasan menjadikan anggota BPK sebagai tersangka membuktikan sekaligus keseriusan JAM Pidsus Febrie Adriansyah yang pernah menyatakan tidak akan segan-segan menetapkan pihak-pihak diduga menerima aliran dana kasus BTS 4G sebagai tersangkanya.

“Pokoknya kalau ada alat buktinya kita sikat (jadikan tersangka) semua,” tegas Febrie kepada Independensi.com beberapa waktu yang lalu.

Sementara Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi dalam jumpa pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Jumat (03/11/2023) mengatakan AQ ditetapkan sebagai tersangka setelah dalam pemeriksaan pihaknya menemukan dua alat bukti yang cukup.

Sebelumnya anggota III BPK tersebut memenuhi panggilan tim penyidik setelah Kejaksaan Agung menerima izin tertulis dari Presiden Joko Widodo untuk memeriksanya.

“Kita panggil AQ sebagai saksi dugaan penerimaan uang sebesar Rp40 miliar terkait dengan jabatan,” tutur Kuntadi seraya menyebutkan uang tersebut diduga diperoleh AQ dari tersangka IH melalui tersangka WP dan SR di Grand Hyatt Hotel, Jakarta pada 19 Juli 2022.

Dia mengatakan dari hasil pemeriksaan tersebut Tim Penyidik menyimpulkan telah ditemukan alat bukti yang cukup. “Sehingga saksi AQ ditingkatkan statusnya sebagai tersangka,” ujarnya.

Selain itu dalam rangka kepentingan pemeriksaan Tim penyidik menahan Achsanul di Rutan selama 20 hari terhitung sejak 3 November hingga 22 November 2023.

Sedangkan pasal yang disangkakan kepada Achsanul yaitu Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Seperti diketahui dalam kasus BTS 4G selain ada yang diduga terlibat kasus pokoknya yaitu terkait proyek, juga adanya sejumlah pihak diduga menerima aliran dana hasil korupsi dari proyek tersebut.

Antara lain termasuk kepada BPK sebesar Rp40 miliar yang diterima melalui Sadikin Rusli perwakilan BPK. Namun belakangan Sadikin yang juga menjadi tersangka bukan dari BPK, tapi murni swasta seperti disampaikan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

Sedangkan menyeruaknya nama anggota BPK Achsanul Qosasi dan diduga sebagai penerima aliran dana Rp40 miliar dalam kasus BTS saat jaksa mendalami komunikasi Galumbang Menak Simanjuntak dengan Anang Achmad Latief.

Keduanya adalah sama-sama terdakwa kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp8,032 triliun.

Saat itu Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor menanyakan kepada Galumbang dalam status sebagai terdakwa mengenai siapa dimaksud inisial AQ. Semula Galumbung hanya menyebutkan sebagai Achsanul.

Ketika didesak kembali Galumbang akhirnya menyebutkan kalau AQ adalah Achsanul Qosasi selaku anggota BPK. “Anggota BPK, pak jaksa,” tutur Galumbang.(muj)