Kendati Serahkan Lagi Uang Rp9 M, Kejagung Tetap Usut Kasus Achsanul Qosasi

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kendati telah menyerahkan lagi uang sebesar 619.000 dolar Amerika atau setara Rp9 miliar lebih, namun Kejaksaan Agung melalui Tim jaksa penyidik tetap mengusut kasus Achsanul Qosasi mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Achsanul adalah tersangka kasus dugaan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) setelah diduga menerima uang sebesar Rp40 miliar melalui Sadikin Rusli guna mengkondisikan hasil audit BPK terhadap proyek BTS 4G.

“Tim penyidik memastikan bahwa penyerahan uang tersebut tidak menghentikan penanganan perkara yang saat ini dilakukan Kejaksaan Agung,” ungkap Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi, Selasa (21/11/023).

Kuntadi menyebutkan dengan telah dilakukan penyerahan uang sebesar 619.000 dolar Amerika maka total uang yang telah diserahkan sebesar 2.640.000 dolar Amerika atau setara Rp40 miliar.

Karena sebelumnya tersangka Achsanul Qosasi dan tersangka Sadikin Rusli melalui pengacaranya telah menyerahkan uang sebesar 2.021.000 dolar Amerika atau setara Rp31 miliar lebih.

“Uang tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang diterima tersangka AQ dan tersangka SR dari terdakwa Irwan Hermawan melalui perantara terdakwa Windi Purnama,” tuturnya.

Kuntadi sebelumnya pernah menyebutkan  berdasarkan hasil penyidikan pemberian uang sebesar Rp40 miliar kepada tersangka AQ tidak terkait pengkondisian penanganan perkara yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung.

Selain itu pihaknya melalui tim jaksa penyidik masih mendalami apakah uang yang diterima AQ dan SR telah didistribusikan kepada pihak lain. “Ataukah ada pihak lain terlibat dalam upaya pengondisian hasil audit BPK,” ujarnya.(muj)