JAKARTA (Independensi.com) – Setelah bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng, Kejaksaan Agung kini giliran usut dugaan korupsi yang dilakukan PT Duta Palma Group selaku korporasi dalam pengelolaan kebun kelapa sawit di kawasan hutan Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Guna mengungkap secara terang benderang kasus tersebut, Kejaksaan Agung melalui tim penyidik pidana khusus, Selasa (21/11/2023) mulai memeriksa tiga orang saksi untuk didalami keterangannya.
Tidak tanggung-tanggung ketiga saksi yang diperiksa Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik di Gedung Bundar pada JAM Pidsus adalah mantan Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Inhu.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan, Selasa (21/11/2023) ketiga saksi yaitu BP yang menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2003.
Kemudian RA selaku mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu periode 24 Maret 2006 hingga 21 Februari 2007. Serta HS selaku Kepala ATR/BPN Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2022.
Namun tidak diketahui apa yang didalami atau digali tim penyidik dengan memeriksa ketiga mantan pejabat pertanahan Kabupaten Inhu tersebut.
Ketut pun hanya mengatakan ketiga saksi tersebut diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Inhu.
“Pemeriksaan tersebut untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” kata mantan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, ini.
Lolos Bayar Kerugian Perekonomian Negara
Sementara bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng yang lebih dulu diadili dalam kasus yang sama dengan dakwaan korupsi dan TPPU semula dihukum 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair enam bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain itu Apeng dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp42 triliun yang terdiri dari kerugian negara sebesar Rp2,238 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp39,7 triliun subsider lima tahun penjara. Hukuman tersebut dikuatkan Pengadilan Tinggi Tipikor Jakarta pada tingkat banding.
Mahkamah Agung kemudian di tingkat kasasi memperberat hukumannya menjadi 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider subsider enam bulan kurungan. Tapi hanya menghukum Apeng untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,238 triliun miliar untuk kerugian negara.
Sehingga Apeng lolos untuk membayar kerugian perekonomian negara sebesar Rp39,7 triliun seperti diputuskan Pengadilan Tipikor Jakarta dan dikuatkan Pengadilan Tinggi Tipikor Jakarta.
Hukuman tersebut juga jauh lebih ringan dari tuntutan Tim jaksa penuntut umum yang menuntut Apeng dihukum seumur hidup, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Selain harus membayar uang pengganti sebesar Rp4,7 trilun dan 7,8 juta dolar AS untuk kerugian negara serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp73,9 triliun subsider 10 tahun penjara.(muj)