Foto : Kapolres Gresik berserta jajarannya saat ekspose tersangka kerusuhan Suporter Gresik United

Buntut Kerusuhan di Stadion Gejos 8 Orang Suporter Gresik United Jadi Tersangka

Loading

GRESIK (Independensi.com) – Delapan orang suporter Ultrasmania, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan usai pertandingan kompetisi Liga 2 2023/2024 antara Gresik United kontra Deltras Sidoarjo.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom, mengatakan kedelapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya terbukti telah melakukan pengerusakan fasilitas umum yang ada di Stadion Gelora Joko Samudro (Gejos) dan melampari anggota kepolisian.

“Penetapan tersangka setelah sebelumnya penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang yang diduga sebagai pelaku dan dilakukan gelar perkara maka ditetapkan 8 orang menjadi tersangka,” ujarnya dalam keterangan persnya, Selasa (21/11).

“Kedelapan orang tersangka adalah, FJ (24) Desa Gapurosukolilo, Gresik peran melakukan pelemparan batu. JH (20) Desa Kedanyang Kebomas, peran melakukan pelemparan batu. MT (49) kelurahan Kebungson, Gresik, peran sebagai ketua harian suporter Ultras Gresik aktor intelektual.

Kemudian S (26) Cerme, Gresik peran mengajak suporter untuk turun ke depan pintu VVIP dan ada empat anak berhadapan hukum, yang juga telah melakukan pelemparan batu ke arah petugas pengamanan,” ungkapnya.

Kapolres menambahkan, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa satu buah HP,  batu berbagai macam jenis dan ukuran dan beberapa potongan kayu yang dibuat melempari petugas pengamanan.

“Selain barang bukti, kami juga telah melakukan visum Et Repertum terhadap para korban luka. Sebab, ada 1 orang personel Polres Gresik kompol AD dan 9 orang personel Polda Jatim yang mengalami luka akibat lemparan benda keras, ” tukasnya.

Pasal yang dipersangkakan Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP, yang berbunyi Pasal 170 ayat (2) ke 1e KUHP Barang siapa dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang  atau barang yang mengakibatkan luka di ancam dengan penjara selama-lamanya 7 tahun.

Pasal 160 KUHP barang siapa dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan tindakan pidana dengan ancaman penjara 6 tahun.

Pasal 214 KUHP paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, ” tandas Kapolres. (Mor)