Serahkan SKP2, Kajati: Kasus Muhyani Ditutup dan Bukan Lagi Tersangka

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan Alisyahdi hari ini menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada Muhyani peternak kambing yang menjadi tersangka karena menusuk Waldi pencuri kambing dengan kambing hingga tewas.

Menurut Didik dengan tersangka Muhyani telah menerima SKP2 Nomor : TAP- 209/M.6.10/Eoh.1/12/2023 tertanggal 15 Desember 2023 yang diterbitkan Kepala Kejaksan Negeri Serang maka kasusnya telah ditutup dan tidak bisa dibuka lagi.

“Kasusnya ditutup. Karena yang dilakukan tersangka menusuk pencuri kambing murni dalam rangka pembelaan terpaksa atau membela diri,” ungkap Didik dalam keterangannya, Senin (18/12/22023).

Didik menuturkan jika seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa.

“Karena ltu sejak menerima SKP2 maka Muhyani kini sudah tidak lagi menyandang status sebagai tersangka,” kata mantan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya ini.

Sebelumnya Didik didampingi Asisten Pidana Umum Jefri Penangin Meakapedua memimpin ekspose atau gelar perkara yang dilakukan Jaksa penuntut umum, Kasi Pidum dan Kajari Serang Yusfidli pada Jumat (15/12/2023).

Didik mengatakan dari hasil gelar perkara semua sepakat kasus Muhyani tidak layak dilimpahkan ke pengadilan “Karena dari fakta perbuatan yang digali JPU telah terjadi pembelaan terpaksa (noodweer). Atau membela diri seperti dimaksud asal 49 ayat (1) KUHP,” ujar Didik.

Sementara Muhyani yang sempat ditahan dan kemudian mendapat penangguhan langsung sujud syukur setelah menerima SKP2 langsung dari Kajati di Ruang Aula Kejaksaan Tinggi Banten.

Muhyani pun mengucapkan terima kasih kepada sejumlah pihak yang telah membantu dirinya sehingga tidak jadi diadili di pengadilan dengan sangkaan melanggar pasal 351 Ayat (3) KUHP.(muj)