AWK Dilaporkan Forum Peduli Keberagaman Bali

Loading

Denpasar (Independensi.com) – Senator DPD RI Perwakilan Bali Arya Wedakarna (AWK) dilaporkan Pelapor an. M. Pengacara ZULFIKAR RAMLY SH. M.hum. ke Polda Bali. Laporan perihal Menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) atau penodaan terhadap suatu agama sebagaimana Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156a KUHP.

“Kami berharap pihak Polda Bali segera memeriksa AWK yang cenderung provokatif serta berpotensi merusak tatanan kerukunan umat beragama di Bali,” kata Zainal Abidin, kuasa hukum Forum Peduli Keberagaman Bali di Denpasar (4/1/2024).

Pelapor Zulfikar Ramly mengungkapkan bahwa tindakan Senator Bali tersebut cenderung berpotensi mengandung SARA dan merupakan ujaran kebencian dan penistaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 45 A (2) jo 28 (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 156 a ayat (1) KUHPidana.

“Saudara Dr. SHRI I. G. N. ARYA WEDAKARNA MWS., S.E (MTRU) MSI/Anggota DPD RI Dapil Bali bukan hanya kali ini menyulut dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian akan tetapi Kami menduga Arya Weda Karna telah berulang kali mengeluarkan pernyataan yang sangat provokatif dan menimbulkan kegaduhan di tengah Masyarakat khusus nya di Bali sehingga sangat mengganggu keharmonisan kehidupan Masyarakat di Bali yang saat ini telah terjalin keharmonisan antar penduduk,” tutur Zulfikar.

Diketahui, Forum Peduli Keberagaman Bali juga pada tanggal 20 Desember 2017 silam telah melaporkan Dr. SHRI I. G. N. ARYA WEDAKARNA MWS., S.E (MTRU) MSI Anggota DPD RI Dapil Bali atas Laporan Polisi Nomor LP/506/XII/2017/Bali/SPKT tanggal 20 Desember 2017 atas tindak pidana Ujaran Kebencian yang mengandung suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) dan tindak pidana menunjukkan rasa kebencian kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, dan/atau penistaan agama sebagaimana di maksud dalam Pasal 28 Ayat (2) jo. Pasal 45A Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan/atau Pasal 16 UU RI No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 156 dan Pasal 156a KUHP.

Bahwa Laporan Polisi Nomor LP/506/XII/2017/Bali/SPKT tanggal 20
Desember 2017 telah masuk tahap Penyidikan sesuai SP2HP dari Direskrimsus Polda Bali Nomor : B / 128 / V/ 2018 / Ditreskrimsus tanggal 28 Mei 2018 atas Laporan Polisi Nomor LP/506/XII/2017/Bali/SPKT tanggal 20 Desember 2017 tentang Peningkatan status perkara dari Penyelidikan ke Penyidikan atas
perkara tersebut, ARYA WEDAKARNA telah di periksa penyidik pada tahap PENYIDIKAN dan saat ini Ditkrimsus Polda Bali tinggal gelar perkara untuk menentukan status hukum ARYA WEDAKARNA.

“Kami mendesak agar Kapolda Bali Irjen Ida Bagus Kade Putra Narendra memerintahkan Dirkrimsus Polda Bali untuk melakukan gelar perkara atas LP/506/XII/2017/Bali/SPKT tanggal 20 Desember 2017 dan segera menetapkan TERSANGKA ARYA WEDA KARNA selanjutnya ditahan dan segera di adili di Pengadilan agar ada kepastian hukum atas perkara tersebut dan tidak terjadi gejolak di Masyarakat atas kegaduhan yang di lakukan Oknum DPD RI ARYA WEDA KARNA yang telah berlangsung secara berulang-ulang dan Kami juga Mendesak Kapolda Bali agar secepatnya memproses Laporan Polisi Nomor LP/10/1/2024/SPKT/POLDA BALI tanggal 03 Januari 2024 atas nama Terlapor Dr. SHRI I. G. N. ARYA WEDAKARNA MWS., S.E (MTRU) MSI/Anggota DPD RI Dapil Bali agar segera menetapkan Dr. SHRI I. G. N. ARYA WEDAKARNA MWS., S.E (MTRU) MSI menjadi TERSANGKA,” terang Zulfikar.

Forum Peduli Keberagaman Bali juga telah membuat Laporan ke Dewan Kehormatan DPD RI di Jakarta agar Ketua DPD RI dan Ketua BK DPD RI segera memproses laporan Kami dan secepatnya memberhentikan Dr. SHRI I. G. N. ARYA WEDAKARNA MWS., S.E (MTRU) MSI sebagai Anggota DPD RI dengan tidak hormat oleh sikap dan tindakan ARYA WEDA KARNA yang telah melanggar kode etik. (hw)