JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Republik Indonesia untuk tahun 2025 membutuhkan anggaran sebesar Rp26,5 triliun lebih dalam rangka mengakomodir setiap pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangannya dalam penegakan hukum.
Menurut Jaksa Agung Burhanuddin nilai anggaran sebesar itu adalah kebutuhan riil kejaksaan yang diusulkan dan menjadi salah satu dari beberapa poin yang direkomendasikan dari hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Tahun 2024.
“Nilai tersebut merupakan sesuatu yang patut diperjuangkan bersama dalam upaya memperoleh pagu indikatif tahun 2025,” tutur Jaksa Agung saat menutup kegiatan Rakernas Kejaksaan Tahun 2024 di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/01/2024).
Jaksa Agung menyebutkan juga beberapa poin lain yang direkomendasikan dari hasil Rakernas yaitu menetapkan Laporan Tahunan Kejaksaan RI Tahun 2023 yang terdiri dari Buku I, Buku II, Buku III dan Buku IV sebagai capaian kinerja secara rinci dan dapat menjadi acuan dalam pembuatan laporan tahunan berikutnya.
Kemudian, kata dia, menyusun dan menentukan langkah-langkah strategis dan blueprint optimalisasi peran dan fungsi pengembangan organisasi dalam konkretisasi pelaksanaan setiap kewenangan institusi yang ada dalam setiap produk legislasi yang terkait dengan arah politik penegakan hukum di Indonesia.
“Serta menetapkan kembali Trapsila Adhyaksa BerAKHLAK sebagai Core Value Kejaksaan RI Tahun 2024,” ujarnya seraya mengingatkan agar segala rekomendasi yang telah dirumuskan di Rakernas wajib untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan segera, tepat dan sungguh-sungguh.
“Sebagai wujud adanya transparansi, akuntabilitas dan pertanggung-jawaban publik, kiranya setiap satuan kerja perlu untuk dapat mempublikasikan dan mensosialisasikan kepada masyarakat atas setiap capaian kinerja secara konsisten, adaptif, komunikatif dan kolaboratif,” ujarnya.
Sementara itu berbeda dengan sebelumnya pada Rakernas kali ini untuk pertama kali Kejaksaan RI melalui Jaksa Agung memberikan penghargaan “R Soeprapto Award Tahun 2024” kepada sejumlah Tokoh.
Termasuk juga kepada Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan/atau Korporasi atas dedikasi, integritas, profesionalitas, jasa, prestasi serta kinerja yang luar biasa dalam memajukan Institusi Kejaksaan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebutkan tokoh yang mendapat penghargaan “R. Soeprapto Award Tahun 2024” antara lain Abdullah Azwar Anas selaku Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN RB).
Penghargaan, kata Ketut, diberikan atas akselerasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik di Kejaksaan, serta pengembangan kelembagaan Kejaksaan sebagai Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Kemudian kepada Muhammad Yusuf Ateh selaku Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Kepala BPKP) atas dedikasi, kerja sama, kolaborasi dan profesionalismenya dalam implementasi pelaksanaan tugas penegakan hukum Kejaksaan RI khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Selanjutnya H Al Haris selaku Gubernur Jambi dimana penghargaan diberikan sebagai role model kepala daerah yang berperan aktif dan sinergis, serta berkontribusi dalam peningkatan sarana pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.
Selain itu penghargaan diberikan kepada Fachrizal Afandi selaku Tenaga Ahli Jaksa Agung atas sumbangsih pemikiran dan kajian ilmiah dalam rangka penguatan kelembagaan serta tugas fungsi Kejaksaan di bidang penuntutan perkara pidana.
Terakhir kepada Iip D Yahya selaku Penulis Buku dan Peneliti Sejarah Kejaksaan RI. Penghargaan diberikan atas sumbangsih pemikiran dan kajian ilmiah dalam rangka penguatan kelembagaan sejarah Kejaksaan RI.(muj)