BEKASI (IndependensI.com)- Dalam pendampingan hukum Keperdataan dan Tata Usaha Negara (DATUN), Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, memperpanjang kerjasama.
Perpanjangan tersebut ditandai dengan penandatanganan kerjasama antara Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi Usep Rahman Salim dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati SH, kemarin.
Adapun bidang kerjasama yang disepakati, meliputi pendampingan hukum DATUN. Hal itu dilakukan mengingat Perumda Tirta Bhagasasi merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Bekasi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dalam pelayanan air bersih.
Pada kesempatan itu, Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi Usep Rahman Salim menjelaskan, kerjasama ini adalah lanjutan dari sebelumnya. Diharapkan, kerjasama ini dapat terus berlanjut dengan baik.
Dalam penjelasannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati mengatakan, dengan dilakukannya penandatanganan kerjasama ini, kedepannya pihaknya sebagai pengacara negara dengan Perumda Tirta Bhagaasasi dapat bersinergi.
- Artinya, jika ada permasalahan hukum keperdataan yang dihadapi Perumda Tirta Bhagasasi, dapat dikonsultasikan dengan bagian Perdara dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kejari Kabupaten Bekasi
Sebagaimana diketahui, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas dan fungsi Kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara di daerah hukumnya.
Saat penandataganan perpanjangan, hadir Direktur Umum dan Direktur Teknik Perumda Tirta Bhgasasi Ahmad Firdaus dan Johny Dewanto, didampingi Kepala Bagian Hukum dan Humas, Kasubbag Hukum dan Kasubbag Humas dan Protokol.
Dengan adanya perpanjangan kerjasama tersebut, diharapkan tidak ada permasalahan hukum dikemudian hari, sehingga pelayanan terhadap masyarakat pelanggan dapat berjalan baik demi mewujudkan pelayanan prima kepada masyarkat. (jonder sihotang)