![]()
BEKASI (IndependensI.com)- Focus Group Discussion (FGD) terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama, digelar di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, kemarin.
Acara digelar Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) setempat diikuti para tokoh lintas agama, ASN dan para Camat se-Kabupaten Bekasi. Acara dibuka Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan.
Dani menyebut, penguatan moderasi beragama harus dijalankan dari tingkat bawah mulai dari desa dan kecamatan. Maka, perlu berdiskusi serta merumuskan pola-pola pembinaan kerukunan beragama.
Diharapkan, forum kerukunan umat beragama bisa terbentuk di setiap kecamatan sebagai wadah untuk berdiskusi para tokoh lintas agama. Sebab, kerukunan umat beragama ini menjadi tugas bersama yang harus terus ditingkatkan.
Pemkab Bekasi melalui FKUB katanya, akan terus memupuk dan mengembangkan kerukunan beragama sehingga Kabupaten Bekasi menjadi Kabupaten yang toleran.
Ketua FKUB Kabupaten Bekasi, Prof. Mahmud menyampaikan, tujuan digelarnya FGD ini untuk memberikan penguatan tentang moderasi agama sesuai Pepres Nomor 58 Tahun 2023, karena latar belakang Indonesia sangat beragam, baik suku, bahasa dan agamanya.
“Suku dan bahasa dengan Sumpah Pemuda itu selesai, tetapi untuk agama yang beragam kalau tidak dibangun dengan moderasi beragama pasti ada konflik. Karena itu FKUB menggelar FGD tentang penguatan kerukunan umat beragama dengan para camat,” terangnya.
Melalui FGD bersama para camat diharapkan dapat membangun moderasi beragama di masing-masing wilayahnya. (jonder sihotang)

