![]()
BEKASI (IndependensI.com)- Guna memperjuangkan hak-haknya, Aliansi Serikat pekerja industri Kabupaten Bekasi menjumpai Penjabat Bupati Dani Ramdan kemarin. Dalam pertemuan Dani didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Edi Rochyadi.
Mereka yang menamakan diri Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM), terdiri dari puluhan serikat pekerja industri Kabupaten Bekasi. Kepada Bupati Aliansi Buruh menyampaikan aspirasi mereka terkait nasib buruh industri.
Para buruh menyampaikan kepada Dani, agar mencabut PP 21 tahun 2024 tentang Tapera, Omnibus Law, outsourcing dan tolak upah murah. Mereka juga minta penegakkan Perda Nomor . 4 tahun 2016 dan segera bangun Gedung PHI.
Pada dasarnya Pemkab Bekasi memahami sekaligus mendukung aspirasi para buruh. Terkait Tapera, Pemekab Bekasi akan melayangkan rekomendasi kepada pemerintah pusat sesuai tuntutan pekerja, agar ditinjau ulang.
Kedepan ujar Dani, Pemerintahannya akan menawarkan perumahan khusus buruh yang ada di kawasan, guna membangun rumah susun sewa (Rusunawa) maupun Rusunami (Rumah susun milik).
Terkait pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sebagai pengadilan khusus di lingkungan peradilan umum yang berwenang mengadili dan memberi putusan perselisihan hubungan industril, Pemkab Bekasi sudah menyiapkannya, tinggal menunggu keputusan pemerintah pusat. (jonder sihotang)

