JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan pentingnya setiap jaksa memiliki jiwa korsa yaitu solidaritas dan soliditas yang mengarah pada kebenaran dan kebaikan dalam rangka penguatan institusi kejaksaaan.
“Jadi bukan solidaritas dan soliditas dalam melakukan penyimpangan dan pengkhianatan terhadap institusi dan negara,” kata Jaksa Agung saat ceramah di depan para calon jaksa atau Siswa Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan 81 Gelombang I Tahun 2024 di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, Jakarta, Senin (09/092024).
Jaksa Agung beralasan sebagian besar tugas yang akan diemban Jaksa adalah tugas-tugas yang bersifat team work. “Dimana keberhasilan pelaksanaan tugas akan sangat tergantung oleh soliditas yang terbangun dalam tim tersebut,” ujarnya.
Dia pun mengharapkan kepada para calon jaksa yang kini sedang mengikuti PPPJ agar nantinya bisa menjadi jaksa yang “PRIMA” sebagaimana judul materi ceramahnya.
“PRIMA yang dimaksud adalah Profesional, Responsif, Integrita, berMoral dan Andal yang dilandasi dengan nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa dan ini merupakan standar minimum karakter dari seorang Jaksa,” tuturnya.
Adapun professional, kata dia, berkaitan erat dengan sikap seorang jaksa yang memiliki kemampuan dalam melaksanakan pekerjaan dengan baik, yang dilandasi dengan tingkat pengetahuan analisis yuridis yang terstruktur dan memadai dalam melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan bidangnya.
Kemudian Responsif, ujarnya, adalah karakter yang ditandai dengan tingkat sense of crisis yang tinggi dan nurani yang baik di dalam diri setiap Adhyaksa, hal ini erat kaitannya kapan mengambil sikap dan sikap apa yang tepat untuk diambil.
“Selanjutnya Integritas adalah perilaku konsisten dengan prinsip etika dan moral, yang mengandung nilai-nilai kejujuran dan penuh tanggung jawab atas amanah yang diberikan kepadanya,” ucanya.
“Sedangkan berMoral adalah Jaksa yang senantiasa melakukan tindakan terpuji, dan segala hal yang memberikan manfaat kepada masyarakat, bangsa dan institusinya. Moralitas jaksa itu haruslah konsisten dan logis dalam setiap tindak tanduk ataupun tingkah Lakunya,” ujarnya,
“Terakhir Andal yang memiliki arti dapat dipercaya, dipercaya oleh masyarakat dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan penegakan hukum serta pemenuhan keadilan,” ucapnya.
Namun Jaksa Agung pun menekankan kepada para peserta PPPJ bahwa Kejaksaan jika diibaratkan kapal, seluruh jajaran Kejaksaan adalah anak buah kapal, sedangkan Jaksa Agung adalah Nakhodanya.
“Kemana-pun arah kapal berlayar tergantung arah komando Nakhodanya. Sehingga tidak ada Jaksa yang memiliki penilaian berbeda dan bahkan berlawanan dengan arah kebijakan pimpinan,” ujarnya.
Dia menyebutkan istilah “Een en ondelbaar” sebagai prinsip satu dan tidak terpisahkan, dimulai dari keseragaman berpikir sampai pada pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan.
“Karena itu iika masih ada Jaksa yang ingin terlihat lebih pintar dan hebat dengan cara melawan arah kebijakan institusi apalagi mengarah pada tercorengnya nama baik institusi, saya minta dengan jiwa ksatria untuk keluar dari institusi ini. Saya tidak butuh jaksa yang demikian,” tegas Jaksa Agung.
Dibagian lain Jaksa Agung mengatakan dalam perubahan Undang-Undang Kejaksaan telah mengatur tiga kewenangan yang berpotensi memperkuat kedudukan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum di Indonesia pada masa yang akan datang. Ketiganya yaitu:
Pertama, yaitu pelaksanaan pemulihan aset yang meliputi kegiatan penelusuran, perampasan, dan pengembalian. Kewenangan tersebut tersebut diatur dalam Pasal 30 A Undang-Undang Kejaksaan.
Secara yuridis dalam ketentuan peraturan perundang-undangan telah memberikan wewenang Kejaksaan dalam pemulihan aset yaitu dalam hal wewenang pro justicia (untuk keadilan), wewenang keperdataan yang meliputi gugatan ganti rugi, serta wewenang eksekutorial,” ujarnya
Kedua, penyelenggaraan Pusat Kesehatan Yustisial. Legitimasi terkait hal itu diatur dalam Pasal 30 C huruf a Undang-Undang Kejaksaan. Salah satu kontribusi penyelenggaran Kesehatan yustisial Kejaksaan adalah membangun rumah sakit, sarana dan prasarana, serta fasilitas dan kelengkapan pendukung Kesehatan.
Ketiga, terkait dengan jabatan di luar instansi Kejaksaan. Pasal 11 A Undang-Undang Kejaksaan telah memberikan ruang bagi Jaksa untuk dapat berkarya di level internasional baik dikaryakan pada perwakilan Kejaksaan di luar negeri maupun dapat pula ditugaskan pada organisasi internasional maupun organisasi profesi internasional.
Dalam ceramahnya itu Jaksa Agung kembali mengungkapkan lima tahun belakangan, seluruh Insan Adhyaksa sudah berupaya dengan segala pengorbanan berhasil menempatkan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum paling dipercaya publik.
“Pada survei terakhir Kejaksaan menempati posisi pertama dengan nilai 74,7 persen. Karenanya jangan kalian nodai pencapaian tersebut dengan segala bentuk penyimpangan atau kesalahan dalam bertugas. Tak akan saya toleransi dan akan saya akan tindak tegas,” tegasnya.(muj)