Para petugas ATR Pekanbaru turun ke lapangan. (Dok/Maurit S.)

Sertifikat Tanah Tak Kunjung Terbit, Warga Pertanyakan Layanan BPN Pekanbaru

Loading

PEKANBARU (Independensi.com) – Proses pengurusan sertifikat tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru kembali menuai sorotan. Sudah lebih dari setahun biaya pengukuran tanah disetor, namun hasil penerbitan sertifikat hingga kini belum jelas.

Wakil Sembiring, warga Jalan Abdi No. 175, Berastagi, Sumatera Utara, mengaku kecewa atas lambannya pelayanan BPN Pekanbaru. Ia mengurus sertifikat sebidang tanah non-pertanian di Jalan Sipiso-piso, RT 01/RW 09, Kelurahan Pebatuan, Kecamatan Kulim, Pekanbaru, atas nama PT Bangun Anugerah Mandiri.

“Surat perintah setor nomor 50370/2024 tertanggal 26 Juni 2024 sudah kami bayar sebesar Rp4.150.000 melalui BCA. Bukti setor itu diterima petugas loket BPN Pekanbaru, Wulan Suciramadhona. Tapi hingga kini, tidak ada kejelasan dari BPN, apakah lahan itu sudah terbit sertifikat atas nama pihak lain atau bagaimana. Kami hanya minta kepastian,” ujar Wakil Sembiring dengan nada kecewa, Rabu (10/9/2025).

Menurutnya, tanah seluas 33.750 meter persegi tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) No.1289/590/KL/2013 dan SKGR No.1290/590/KL/2013, keduanya bertanggal 30 Mei 2013.

Suwandi Nasution selaku Lurah Pebatuan, melalui surat resmi nomor 470/PB/IX/2024 yang ditandatangani 7 September 2024, membenarkan tanah itu milik Wahyudi Antoni dan PT Bangun Anugerah Mandiri. Surat tersebut juga diketahui oleh Camat Kulim, Raja Faisal Febnaldi, MP.

“Di atas tanah itu tidak pernah terbit surat tanah atas nama pihak lain. Artinya tidak ada tumpang tindih penguasaan. Bahkan kami sudah menerbitkan surat keterangan resmi yang menjelaskan tanah tersebut memang milik Wahyudi Antoni dan PT Bangun Anugerah Mandiri,” kata Suwandi.

Namun ia juga menekankan pentingnya koordinasi dengan pihak kelurahan dalam pengurusan sertifikat. “Seharusnya pemilik tanah melibatkan RT, RW, dan pihak kelurahan saat mengurus peningkatan surat tanah menjadi sertifikat. Itu untuk mencegah persoalan di kemudian hari,” tambahnya.

Senada dengan itu, Jumunjung Simanjuntak, Ketua RT 01/RW 09 Kelurahan Pebatuan, juga menegaskan bahwa lahan tersebut memang dikuasai Wakil Sembiring sejak lama.

“Tanah itu berada di Jalan Sipiso-piso, sekitar 500 meter dari Jalan Gunung Salak – Pebatuan – Kulim. Tidak pernah ada tumpang tindih dengan pihak lain, dan selama ini dikelola Wakil Sembiring,” jelasnya.

Konfirmasi

Upaya konfirmasi kepada pihak BPN Pekanbaru belum membuahkan hasil. Husnaidi dari bagian pengukuran disebut sedang dinas luar, sementara Adre, petugas yang ikut mengukur lahan, tengah mengikuti tugas belajar di luar kota.

Seorang warga Pebatuan yang enggan disebut namanya menyebutkan, lambannya pengurusan tanah di daerah itu kerap dipengaruhi klaim dari pihak lain.

“Sering muncul masalah karena ada klaim dari PT Panca Belia. Itu yang membuat masyarakat kesulitan saat mengurus sertifikat,” ungkapnya.

Wakil Sembiring berharap BPN Pekanbaru segera memberikan kepastian hukum atas lahan tersebut. “Kalau sudah diukur dan semua biaya kami lunasi, seharusnya proses tidak berlarut-larut. Kami hanya ingin hak kami diakui secara sah,” tutupnya. (Maurit Simanungkalit)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *