Foto : SB pegawai DPUTR Gresik yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan.

Diduga Aniaya Rekan Kerja SB Pegawai DPUTR Gresik Langsung Ditahan Usai Penetapan Tersangka

Loading

GRESIK (independensi.com) – SB (46) seorang pegawai di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Gresik Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap rekan kerjanya.

Menurut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik, Ipda Hendri Adiwoso, pihaknya telah melimpahkan tersangka berinisial SB (46) beserta barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

“Sudah P21 dan sudah kami limpahkan kemarin ke Kejaksaan Negeri Gresik,” ujarnya, Kamis 21 April 2026.

Terpisah Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gresik, Raden Achmad Nur Risky, menyampaikan bahwa pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap tersangka SB sejak Senin (18/5) lalu.

“Tersangka kami tahan setelah Kejari menerima pelimpahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tersangka, dan barang bukti dari penyidik kepolisian,” tuturnya.

Risky menambahkan penahanan dilakukan karena upaya damai antara kedua belah pihak menemui jalan buntu. Korban, DRA, meminta agar proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan hingga ke meja hijau.

“Karena kasus ini sudah P21, barang bukti dan tersangka sudah lengkap, selanjutnya perkara ini akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik untuk disidangkan,” tegasnya.

“Selain itu, seluruh tahapan pra-penuntutan telah dipenuhi dengan saksama untuk memastikan berkas perkara benar-benar valid dan siap diuji dalam persidangan,” pungkasnya.

Untuk diketahui bahwa kasus ini bermula saat tersangka SB di duga melakukan tindak penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial DRA (32) yang merupakan rekan kerjanya sendiri di DPUTR Gresik. (Mor)

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *